Pengamat Intelijen Nilai Perpres ‘Pemolisian Masyarakat’ Bantu Tugas Polri-TNI
JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Menanggapi terbitnya Perpres ini, Pengamat Intelijen, Susaningtyas Kertopasi menganggap semua pihak wajib mendukung Perpres baru ini. Mengingat semakin berkembangnya varian terorisme.
“Ke depan hal yang pasti berubah kondisi domestik negara, sifat ancaman, dan strategi menghadapi ancaman,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (17/1/2021).
Perempuan yang akrab disapa Nuning juga mengatakan Perpres ini dibutuhkan dan cukup penting karena bermanfaat dalam mengajak peran serta masyarakat untuk waspada terhadap lingkungan tempat hidupnya.
Nuning melihat sering kejadian dalam suatu daerah warga tak peduli dengan kehadiran warga baru yang ternyata seorang terduga teroris. “Perpres ini penting karena mengingat jumlah personel polisi masih kurang jika dibandingkan jumlah populasi penduduk, sehingga warga pun paham apa yang harus dilakukan untuk menghadapi terorisme,” tutur dia.
Di sisi lain, mantan Anggota Komisi I DPR ini juga menganggap perlunya aturan yang melibatkan peran serta masyarakat dalam menanggulangi ancaman terorisme karena negara tidak boleh kalah dengan terorisme. Saat ini terorisme adalah musuh bersama (public enemy) yang memang menjadi target bersama TNI-Polri.
“Terorisme adalah salah satu dari banyak masalah kontemporer yang menimbulkan ketidakpastian di tingkat nasional, regional, dan global, oleh karenanya seluruh bangsa harus jadikan terorisme sebagai musuh bersama,” kata Nuning yang juga Pengamat Militer ini.