Pengakuan Ferdy Sambo Tak Janjikan Uang Dinilai Beda dengan Kesaksian Para Terdakwa
TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, mengatakan pengakuan Ferdy Sambo yang tidak pernah menjanjikan uang kepada kliennya setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berbeda dengan keterangan dua terdakwa lain.
Padahal, kata Ronny, janji uang dari Ferdy Sambo telah diungkapkan bukan hanya oleh Richard, tetapi juga Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Kan dari awal sudah beda keterangan. Soal janji uang tersebut sudah diungkap juga sama Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal,” kata Ronny saat dihubungi, Jumat, 9 Desember 2022.
Dalam kesaksiannya pada sidang Rabu kemarin, 7 Desember 2022, Ferdy Sambo mengatakan tidak pernah menjanjikan uang kepada ketiganya. Ia mengaku hanya berjanji untuk merawat keluarga mereka.
“Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia,” kata Sambo ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut merupakan jawaban Ferdy Sambo terhadap pertanyaan hakim yang mempertanyakan apa yang ia janjikan pada tiga terdakwa lainnya pada tanggal 10 Juli lalu.
Ferdy Sambo mengaku memang memanggil ketiga terdakwa untuk menanyakan hasil pemeriksaan pada 10 Juli untuk memastikan jawaban mereka sesuai dengan skenarionya.
“Saya pasti menanyakan, ‘Gimana jawaban kamu?’, ‘Masih, Bapak. Sesuai petunjuk Bapak’, ‘Ya sudah, akan saya perhatikan keluarga kamu dan saya akan jamin, karena kamu sudah mau menjalankan cerita yang sudah saya buat itu’,” kata Ferdy Sambo di persidangan, menirukan percakapan dengan ketiga terdakwa lainnya.
Namun pengakuan Ferdy Sambo ini berbeda dengan pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian Richard Eliezer cs di persidangan. Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan pada saat itu ia dipanggil ke ruang kerja bekas atasannya di lantai dua rumah pribadi Jalan Saguling 3. Bersama dua terdakwa lain, Kuat dan Ricky, ia dijanjikan uang Rp 1 miliar, sedangkan Kuat dan Ricky dijanjikan masing-masing Rp 500 juta.
Ketiganya mengaku sempat ditunjukkan uang dolar dalam amplop putih. Namun Ferdy Sambo janji memberikan uang itu pada bulan depan jika kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J dihentikan. Ferdy Sambo saat itu memberikan masing-masing iPhone 13 Pro Max. Ia pun memerintahkan mereka memindahkan kartu sim dari handphone lama ke iPhone tersebut. Bahkan, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Putri Candrawathi juga hadir saat pemberian imbalan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada ketiga Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pada Rabu kemarin, 7 Desember 2022. Ferdy Sambo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk tiga terdakwa: Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah momen pertama dia dihadapkan dengan tiga terdakwa.
Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Divisi Propam itu mengatakan ia tidak pernah menyusun rencana pembunuhan, baik di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 maupun di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga seperti yang didakwakan jaksa. Ia mengatakan hanya meminta Richard untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan ketika ditanya soal dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo juga mengatakan tidak pernah memakai sarung tangan hitam. Ia juga membantah menyuruh Richard menembak saat berhadapan dengan Yosua di ruang tengah rumah dinas. Ia mengaku hanya menyuruh Richard menghajar Yosua.
Dalam tanggapannya, Richard Eliezer alias Bharada E membantah kesaksian mantan atasannya. Richard mengatakan Ferdy Sambo tidak pernah memerintahkan menghajar, melainkan menembak Yosua. Ia pun menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Yosua setelah roboh di samping tangga.