Pendampingan Hukum Terhadap Anggota Polri Terlibat Kasus Dijamin UU
JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat masalah hukum, seperti pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan, sepenuhnya dijamin undang-undang dan tidak perlu diperdebatkan.
“Sangat aneh apabila ada seorang pakar hukum pidana menyatakan itu salah dan merusak sistem hukum. Pendampingan hukum kepada anggota polri terlibat masalah hukum sepenuhnya hak tersangka,” ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, pendampingan terhadap pelaku penyerang Novel Baswedan sudah sesuai Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang kemudian diatur dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 7 Ayat 1 PP Nomor 42 tahun 2010 tentang Hak Anggota Polri.
Salah satu isinya menyebutkan, Polri berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada anggota dan keluarga Polri yang terlibat masalah hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan. Ketentuan ini juga berlaku bagi Novel Baswedan jika dia mengajukan permohonan kepada Polri.
Doktor ilmu hukum ini mengaku turut prihatin melihat ada pihak tertentu yang sengaja menyeret-nyeret kasus ini kepada masalah lain dan mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku penganiaya Novel Baswedan. Edi berpendapat, sesuai fakta hukum, penganiayaan ini terjadi karena adanya masalah pribadi dan tentu akan diproses sesuai dengan perbuatannya.
“Kami ajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan penekanan terhadap penegak hukum. Berikan kesempatan seluas-luasnya kepada hakim memutus perkara ini sesuai dengan pertimbangan hukum yg dimilikinya,” tutup dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.