Pemuda Muhammadiyah: Larangan Mudik Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah , Sunanto mendukung penuh kebijakan pemerintah soal larangan mudik yang mulai berlaku pada 6 Mei 2021. Sunanto menilai, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 itu efektif untuk mencegah penularan Covid-19 gelombang baru di Indonesia.
“Kebijakan ini sangatlah taktis sebagai pencegahan melonjaknya kasus baru Covid-19 selama Idul Fitri. Bagi sebagian pihak, mungkin ini tidak mudah untuk diterima, tapi kami melihat justru ini bagian langkah nyata pemerintah untuk melindungi keselamatan jiwa masyarakat, terutama kaum muslimin,” kata Sunanto kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini berharap semua masyarakat dapat memahami larangan mudik tersebut. Menurutnya, di tengah pandemi yang masih mengancam, keselamatan jiwa lebih utama dari sekedar ingin bertemu dengan sanak keluarga dan handai taulan. Dia menyarankan, untuk melepas rindu dengan anggota keluarga maka semua pihak bisa memanfaatkan pelbagai platform media sosial yang tersedia.
Dalam hal ini, Cak Nanto juga mengapresisasi langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membuat sejumlah kebijakan strategis dalam upaya pengendalian kasus Covid-19. Di antara kebijakan terbaru yang dibuat Menag Yaqut adalah peniadaan takbir keliling pada malam Idul Fitri mendatang. Aturan peniadaan takbir keliling ini tertuang dalam Surat Edaran Menag RI No 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat Pandemi.
Menurut Cak Nanto, jika takbiran keliling nanti dibiarkan berjalan, maka potensi penyebaran virus Corona di Indonesia sangatlah tinggi. Hal ini beralasan, sebab takbiran keliling akan menimbulkan kerumunan massa dengan jumlah besar. Di sisi lain, lanjut dia, penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ini juga tak mudah untuk dilakukan, lebih-lebih pengawasan dari aparat juga tak mungkin sebanding dengan kegiatan takbiran di seluruh penjuru nusantara. “Sebagai gantinya, takbiran pun bisa dilakukan secara virtual yang disiarkan langsung dari masjid atau musala. Ini tidak mengurangi nilai ibadah kita,” terang Cak Nanto.
Di sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi aturan peniadaan takbir keliling. Dia juga menilai, ketentuan teknis penyelenggaraan Salat Idul Fitri sebagaimana tertuang dalam SE Menag No 7 Tahun 2021 juga sudah tepat. Menurutnya, Salat Idul Fitri tetap bisa digelar baik di masjid atau di lapangan dengan catatan berada di daerah yang dinyatakan telah aman dari Covid-19 atau di zona hijau dan kuning.
Dalam pelaksanaannya, jamaah Salat Id dibatasi maksimal 50% dari kapasitas masjid atau lapangan. Panitia Salat Idul Fitri juga dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir. Demikian juga materi kutbah pun sudah diatur tidak lebih dari 20 menit. Selepas Salat Idul Fitri selesai, jamaah juga diminta untuk langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan fisik. “Ini adalah bentuk mitigasi yang tepat agar diri kita, keluarga, dan lingkungan semua bisa terjaga kesehatannya,” pungkas dia.