Pemprov Jabar Sambut Baik Program Identitas Kependudukan Digital dari Pemerintah Pusat
Melalui Digital ID, dokumen yang dimiliki oleh setiap warga akan terekam di dalam smartphone lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penduduk Jabar yang berjumlah 48 juta jiwa siap untuk menerapkan transformasi digital dokumen kependudukan untuk mempermudah pelayanan admnistrasi kependudukan.
“Penduduk Jabar berada di rentang usia 9-29 tahun masuk ke dalam generasi Z dan generasi milenial. Dalam artian, masyarakat Jabar sebagian sudah melek teknologi. Ini memudahkan digitalisasi dokumen kependudukan pada masa depan,” ungkap Setiawan dalam keterangan persnya, Rabu (27/7/2022).
Hal itu disampaikan oleh Setiawan dalam acara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jabar Menyapa Masyarakat dengan tema Transformasi Digital Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).
Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Setiawan mengatakan, digitalisasi dokumen kependudukan ini harus dilakukan secara optimal, sehingga verifikasi data pemilih bisa lebih akurat.
“Digitalisasi data dan dokumen kependudukan menjadi hal yang penting, demi keberlanjutan kualitas pelayanan masyarakat di masa depan dan terciptanya satu data hingga terwujudnya Big Data Kependudukan yang akurat.
“Lalu program ini juga memudahkan pelayanan adminduk untuk masyarakat, memfasilitasi pengambilan kebijakan dalam mendapatkan data secara tepat, dan memangkas birokrasi,” jelas Setiawan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk membawa dokumen kependudukan ke luar rumah.
“Dokumen kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat telah terekam di dalam aplikasi dan masyarakat juga diberikan kemudahan untuk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya,” jelas Zudan.
Sebagai informasi, transformasi digital tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya hanya di secarik kertas HVS.
Selain itu, program tersebut juga memangkas rangkaian proses legalisasi, sebab dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisasi kembali.
Lebih lanjut, Zudan mengatakan akan mendorong jajaran pemprov hingga pemerintah kota (pemkot) atau pemerintah kabupaten (pemkab) untuk mengoptimalkan implementasi digitalisasi dokumen kependudukan.
“Jadi masyarakat hanya tinggal mendapatkan file softcopy dari Disdukcapil setempat lalu tinggal mencetaknya, sehingga bisa lebih menghemat waktu, biaya, serta memangkas anggaran belanja negara hingga Rp 400 miliar,” ujar Zudan.
Terkait implementasi Digital ID, ia mengatakan, saar ini masih dalam tahap uji coba di lingkungan Disdukcapil dan aparatur sipil negara (ASN) se-Indonesia.
Zudan melanjutkan, pihaknya secara perlahan menargetkan seluruh warga Indonesia untuk memanfaatkan Digital ID pada akhir 2022.
“Aplikasi ini masih masuk dalam tahap uji coba, agar nantinya ketika sudah digunakan oleh masyarakat tidak terjadi kesalahan yang menyebabkan tertukarnya identitas atau informasi. Nanti secara perlahan akhir 2022 seluruh warga Indonesia dapat memanfaatkannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Jabar Dady Iskandar mengaku bahwa pihaknya terus melakukan monitoring langsung terhadap berkembanganya pelayanan adminduk di tingkat kabupaten dan kota di Jabar.
“Meski bukan pelayanan dasar, tetapi adminduk menjadi dasar bagi semua layanan masyarakat, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan lainnya. Selain itu, masyarakat dapat meminta layanan adminduk dari dinas terkait di wilayahnya tanpa dipungut biaya apapun,” jelas Dady.