Pemkot Jakut akan Minta Masukan Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Soal Pengembalian Fungsi.!
TRANS7SPORT.COM – Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata) Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, pihaknya akan mengembalikan fungsi jalan dan saluran air pasca pembongkaran ruko serobot bahu jalan. Lokasinya berada di Jalan Pluit Niaga RT 011/RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Bahu jalan dan saluran air akan dibuat sebagaimana fungsi awal,” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Mei 2023.
Menurut Jogi, pengembalian fungsi seperti mula-mula akan dilakukan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Bina marga. Selain itu, pemilik ruko juga diberi hak untuk menyampaikan masukan.
“Pemilik ruko juga punya andil dalam memberikan masukan, terutama dalam hal aksesibilitas dari dan ke rukonya masing-masing,” ucapnya.
Jogi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa status tanah ruko tersebut dengan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan peta wilayah melalui situs Jakarta Satu.
Hasilnya bahwa bangunan ruko di Pluit itu dilengkapi dengan lahan parkir. Namun, lahan parkir yang seharusnya dimanfaatkan bersama itu justru diokupasi pemilik ruko dengan cara membangun area baru melampaui hak kepemilikannya.
“Kalau untuk ini seharusnya ada IMB global satu kawasan, bukan satu kavling-kavling. Parkir bersama ini di luar kepemilikan lahan,” kata Jogi kepada Tempo, Senin, 15 Mei 2023.
Soal status bahu jalan yang diserobot itu, Jogi belum bisa memastikan apakah tanah milik negara. Dia mengatakan tidak bisa memastikan mengenai status kepemilikan tanah.
“Kalau mengenai status lahannya saya enggak bisa jawab karena bukan kewenangan saya untuk menjelaskan itu apakah tanah negara atau tanahnya si Jakpro (PT Jakarta Propertindo),” tuturnya.