Wed. Dec 18th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pemilihan Ketua DPD RI Diprediksi Seru, Nono, Jimly, La Nyala Bersaing, GKR Hemas Terjegal?

JAKARTA – Oesman Sapta Odang sudah tidak bercokol di DPD RI lagi, maka diprediksi persaingan dalam pemilihan ketua lembaga ini akan berlangsung seru. Pemilihan digelar selepas pukul 15.00 WIB, Selasa (1/10/2019).

Nama-nama yang disebut-sebut akan maju adalah dua mantan Wakil Ketua DPD RI yakni Nono Sampono dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, kemudian dua nama pendatang baru, yakni Jimly Assidiqie dan La Nyala Mattaliti.

Masih ada nama lain yang kemungkinan maju, karena dalam pemilihan di DPD RI juga memilih wakil ketua yang aturannya mengikuti perwakilan Indonesia bagian Barat, tengah dan timur.

Sejauh ini penentuan pimpinan DPD RI menjadi salah satu yang turut menyita perhatian. Sebab terdapat perdebatan terkait Tata Tertib DPD yang baru.

Pemilihan ketua DPD RI kali ini harus berhadapan dengan norma aturan di DPD RI yang harus dicermati.

Salah satu aturan di antaranya nampak membuat GKR Hemas seperti mendapat batu sandungan. Dalam Tatib DPD baru, disebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon pimpinan DPD ialah tidak pernah melakukan pelanggaran tatib dan kode etik yang ditetapkan Badan Kehormatan DPD serta tidak dalam status sebagai tersangka.

Bahkan, ada yang menyebut-nyebut aturan dalam tata Tertib yang dibuat di era Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut agar GKR Hemas terjegal. Seperti diketahui, saat itu antara OSO dan GKR Hemas terjadi ketegangan, bahkan sampai pengadilan, dan sanksi untuk Ratu dari Kesultanan Yogyakarta itu.

Terkait dengan pemilihan Ketua DPD, kalau GKR Hemas lolos dari aturan Tatib tersebut maka dia punya kans untuk mendapat suara banyak. Sebab, dia masih punya jaringan kuat di keanggotaan DPD RI, juga nama besarnya masih dihormati oleh anggota dari berbagai daerah.

Jaringan serupa juga dimiliki oleh Nono Sampono seandainya dia ikut maju untuk pemilihan Ketua DPD RI. Terlebih, Nono juga diuntungkan dengan aturan Tatib tersebut, karena tidak ada ganjalan apa pun dari pasal-pasal yang ada.

Nama lain, Jimly Assidiqie merupakan nama besar di Indonesia. Ia sudah kenyang memimpin berbagai lembaga, di antaranya memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP yang mengadili masalah-masalah Pemilu Legislatif dan Pilpres. Meski memiliki nama besar, yang menjadi kendala bagi Jimly adalah karena dia wajah baru di DPD RI, sehingga dia belum banyak jaringan di keanggotaan.

Namun, Jimly memiliki kekuatan sebagai ilmuwan kelas dunia dan berwibawa di bidang hukum, diharapkan membawa perbaikan keorganisasian dan kelembagaan DPD RI, sehingga membuatnya berpeluang untuk mendapat suara banyak.

Untuk nama La Nyala Mattaliti disebut-sebut sebagai kuda hitam. Mantan Ketua Umum PSSI ini punya pengalaman organisasi yang kuat, pernah jadi Ketua Kadin Jawa Timur, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur.

Jadi, dengan pengalaman-pengalaman tersebut, jaringan dan lobi-lobi bawah tanah cukup kuat, meski dia merupakan wajah baru di DPD RI.

Dilarang Politik Uang

Selain itu, calon pimpinan DPD juga harus menandatangani pakta integritas yang memuat tiga poin. Yakni, pertama, mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, bersih dengan menaati peraturan Tatib dan Kode Etik DPD.

Kedua, tidak melakukan politik uang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi dan ketiga, bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran sesuai poin pertama dan kedua.

Dalam tatib juga disebutkan bahwa pimpinan DPD terdiri atas dua orang perwakilan Indonesia wilayah barat dan dua orang perwakilan Indonesia wilayah timur.

Tatib yang baru ini sempat menuai protes keras dari sebagian anggota. Pasalnya, selain dinilai cacat prosedur dalam penyusunannya, aturan ini dianggap dibuat untuk menjegal salah satu calon pimpinan potensial, yakni GKR Hemas.

Pasalnya, Ratu Kesultanan Yogyakarta itu pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD karena dinilai bolos 12 sidang paripurna.

Begitulah aturan yang ada, dan belum direvisi lagi. Yang jelas, pemilihan pimpinan DPD diprediksi akan berjalan seru dan ketat.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.