Pemerintah Putuskan Daerah PPKM Level 2 PTM 50%
Kasus corona di Indonesia yang tengah melonjak tajam berpengaruh ke pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan mulai hari ini PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, tak lagi mutlak ada opsi 100 persen.
Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyetujui keputusan ini.
“PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen pada daerah PPKM Level 2,” kata Suharti, Kamis (3/2).
Namun di sisi lain, apabila ada daerah PPKM Level 2 yang kasus coronanya terkendali tetap boleh PTM 100 persen.
“Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” kata Suharti.
Tidak ada keputusan penghentian sementara yang dilakukan. Dalam SE Kemendikbudristek N0.2 tahun 2022 ada petikan yang berbunyi sebagai berikut:
“Penghentian sementara PTM tetap berpacu pada SKB 4 Menteri.”
Jadi, penghentian mutlak hanya bisa dilakukan kalau sebuah sekolah positivity ratenya di atas 5 persen.