Sat. Nov 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pemerintah dan DPR Minta Klaster Pendidikan Dikeluarkan RUU Cipta Kerja

JAKARTA – Aktivis pendidikan memohon agar pemerintah dan DPR tidak memasukkan pendidikan sebagai barang jasa yang diperdagangkan. Sebab itu,  pengaturannya harus dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Ki Darmaningtyas, Pengurus PKBTS Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

“Kami minta agar mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja harus dimaknai mengeluarkan secara keseluruhan termasuk tidak boleh ada atribusi atau delegasi yang mengarah pada pembentukan regulasi lain oleh pemerintah, yang substansinya tetap menjadikan pendidikan sebagai barang komoditas yang diperdagangkan,” kata Ki Darmaningtyas.

Dia menambahkan menyediakan akses pendidikan yang terjangkau bagi semua warga dan tidak menjadikan kepemilikan modal sebagai dasar untuk mengakses pendidikan. Salah satu tujuan negara merdeka adalah mencerdaskan bangsa, dan pendidikan adalah sarana strategis untuk pencerdasan bangsa tersebut.

“Oleh karena itu, bila pemerintah menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan dan pendirian sekolah disebut pendirian badan usaha pendidikan, maka jelas-jelas itu bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945,” papar Ki Darmaningtyas.

Ia meminta DPR dan pemerintah sebaiknya konsisten tidak menjadikan pendidikan sebagai komoditas jasa yang diperdagangkan.

“Jujur ketika mendapatkan kabar bahwa Klaster Pendidikan dan Kebudayaan dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja minggu lalu, kami sempat sedikit lega,”  katanya.

Namun, menurut Ki Darmaningtyas, sekarang Badan Legislatif (Baleg) membahas tentang regulasi baru untuk perizinan usaha pendidikan, maka apa yang saya khawatirkan menjadi kenyataan.

Ki Darmaningtyas menyebut ijin pendirian lembaga pendidikan dengan istilah Perizinan Berusaha pada sektor pendidikan itu sendiri sudah menyesatkan karena ijin usaha meliputi semua aspek kegiatan ekonomi sebagaimana diatur dalam pasal 1 huruf d UUD No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ia menambahkan mengatur izin pendirian lembaga pendidikan di dalam UU Cipta Kerja, berarti pemberi izin penyelenggaraan pendidikan bukan hanya Kemdikbud saja, tapi institusi lain di luar Kemdikbud dan itu berarti menghidupkan kembali ruh UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang sudah dibatalkan oleh MK pada tanggal 31 Maret 2010.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.