Pemerintah Buat Dasar Hukum Untuk Menentukan Nasib WNI Eks ISIS
JAKARTA – Pemerintah akan menyusun draft hukum untuk menentukan nasib ratusan WNI yang meminta dipulangkan ke Indonesia setelah bergabung dengan ISIS. Kendati begitu, nampaknya pemerintah lebih cenderung menolak memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) mantan pengikut Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke Tanah Air.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD. ”Belum (diputuskan). Kecenderungannya mungkin enggak dipulangkan,” tandas Mahfud seusai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri terkait pembentukan pusat informasi dan komunikasi (media center) penanganan dampak virus corona di Gedung Bina Graha, Veteran, Jakarta, kemarin.
Meski demikian, karena ini menyangkut prosedur hukum maka akan dibentuk satu tim yang dipimpin kepala BNPT untuk menyusun draf hukum. Menurut Mahfud, dua draf akan disiapkan pemerintah, apakah akan diputuskan dipulangkan atau tidak. ”Kalau aturan hukum sudah ada, maka kita tunjukkan. Kalau belum ada, maka dibuat aturan hukumnya. Kedua (jika) dipulangkan dengan alasan ini, dasar hukum ini, deradikalisasinya dengan cara ini,” ungkap mantan Ketua MK itu. Mahfud menjelaskan, dua pilihan apakah dipulangkan atau tidak akan selesai pada April mendatang dan Wakil Presiden KH Maíruf Amin akan menjadi koordinatornya karena wapreslah yang mengurusi masalah radikalisme dan terorisme. ”Tapi kecenderungan kalau saya pribadi sih, enggak dipulangkan,” tandasnya.
Mengenai anak-anak yang ditinggal orang tuanya yang bergabung dengan ISIS dan masih berada di negara-negara basis ISIS juga akan dipulangkan, Mahfud juga mengaku belum diputuskan. ”Kita belum putuskan. Enggak ada yang pulang dulu atau tidak pulang dulu. Pokoknya sekarang belum diputuskan, belum boleh pulang,” paparnya.
Komisi III DPR juga mendukung pemerintah untuk tidak memulangkan WNI eks anggota ISIS ke Tanah Air. Pasalnya, Komisi III sendiri ragu bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berkeinginan memulangkan mereka ini mampu mengembalikan rasa nasionalisme para eks ISIS itu.
”Ada kurang lebih 647 orang yang ingin dipulangkan terkait dengan ISIS, kemudian ada 40 orang itu tahanan, bukan yang ISIS. Jadi ada sekitar 600-an gitu yang betul-betul ISIS, sisanya tahanan WNI yang menjadi tahanan ISIS. Jadi tentunya kami di Komisi III dan tentunya saya sebagai sekretaris Fraksi Partai Golkar melihatnya harus berhati-hati terhadap pemulang an ini ya,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Adies berpandangan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam wacana pemulangan WNI eks ISIS ini. Karena itu, Komisi III harus tahu siapa yang bisa menjamin orang-orang ini saat kembali ke Indonesia bisa benar-benar kembali ke pangkuan NKRI. Jadi, mereka yang pernah melecehkan NKRI ini harus disaring betul apabila ingin kembali ke Tanah Air. Khususnya jaminan dari BNPT dan Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki rencana ini.
”Kita tahu ISIS ini kalau ada yang menyatakan virus ISIS ini lebih bahaya dari corona kalau masuk di sini. Jangan sampai nanti paham-paham lain yang dulunya pernah kita tolak, kita banyak menolak beberapa paham termasuk komunisme dan lain-lain ini apa bedanya? Ini boleh kembali, kok kami tidak boleh kembali. Sampai sekarang kok kami tidak boleh, nah ini kan susah,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III sendiri juga masih meragukan kemampuan BNPT untuk bisa menjamin bahwa WNI eks ISIS ini sudah kembali rasa nasionalismenya. Orang yang terkontaminasi paham ISIS di dalam negeri dan sudah dihukum pun masih sulit menghilangkan radikalismenya. Program deradikalisasi yang selama ini digaungkan pun belum terlihat hasilnya.
Bahkan, yang sudah tidak radikal pun mulai berpikir untuk kembali karena tidak ada remisi atau peringanan hukuman. ”Jadi, apalagi ini 600 orangnya kurang lebih dan masuk. Bayangkan kalau kita menerima tiba-tiba dia lihat situasi di negara kita menurut mereka masih tetap seperti yang tidak diinginkan, kemudian menyebarkan paham-paham itu kepada masyarakat yang ditingkat-tingkat bawah. Tentunya akan menjadi virus-virus yang berbahaya gitu,” tandasnya.
Karena itu, Komisi III DPR akan memanggil BNPT guna mempertanyakan soal jaminan terhadap 600 WNI eks ISIS itu dan agar ini tidak menimbulkan masalah baru. ”Di Indonesia ini sudah banyak masalah dan 600 WNI eks ISIS ini tidak sebanding dengan keamanan dan ketenangan 270 juta penduduk Indonesia. Ditambah lagi, mereka yang memilih untuk meninggalkan Pancasila dan ikut ISIS. Jadi, harus berhati-hati, BNPT, Kementerian Agama untuk menyampaikan hal itu harus punya perencanaan yang betul-betul matang baru menyampaikan statement itu, baru kami memanggil dan menanyakan apakah betul-betul sudah matang mereka,” paparnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, wacana pemerintah untuk memulangkan WNI bekas anggota ISIS ke Tanah Air harus dikaji secara mendalam. Jangan sampai hal itu nantinya justru menimbulkan masalah baru di mana masih banyak masalah di dalam negeri yang belum terselesaikan. ”Saya pikir pemulangan WNI eks ISIS perlu kajian mendalam, karena sekarang ini kita sudah banyak masalah yang mesti kita tuntaskan, masalah BPJS Kesehatan, ada masalah virus corona, ada masalah tenaga kerja,” kata Dasco.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu, pemulangan WNI ini nantinya jangan sampai menambah beban baru di Tanah Air, mengingat mereka ini memiliki pemahaman radikal ISIS. ”Itu sebaiknya pemerintah tidak menambah masalah lagi dengan pemulangan eks ISIS,” pinta Dasco. Meski demikian, anggota Komisi III DPR ini menambahkan, jika memang pemerintah serius ingin memulangkan WNI eks ISIS ini, maka harus melalui kajian yang mendalam dan langkah yang akan diambil setelah sampai di Indonesia.
”Tetapi kalau pun mau dipulangkan, itu harus melalui kajian yang sangat mendalam terhadap dampak bangsa dan negara kita,” ujarnya.