Pemerintah Beri Subsidi Upah Pegawai dengan Pendapatan di Bawah Rp 3 Juta
Pemerintah akan memberi subsidi upah untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3.000.000.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) secara virtual, Senin (4/4/2022).
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah (BSU) di mana ini akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja,” jelasnya.
Airlangga memastikan bahwa proses pembahasan BSU sudah dilakukan dan tinggal menunggu diumumkan.
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” ucap dia.
Ia menjelaskan BSU itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Airlangga mengungkapkan hingga 1 April, dana PEN yang telah direalisasikan senilai Rp 29,3 triliun atau sebesar 6 persen dari total anggaran Rp 455,62 triliun.
“Realisasinya untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 1,55 triliun, perlindungan masyarakat Rp 22,7 triliun dan penguatan ekonomi senilai Rp 5 triliun,” paparnya.
Adapun dana perlindungan masyarakat atau sosial terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), sembako prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan pedagang kaki lima, warung dan nelayan.
Fokus pemberian dana ini untuk menjaga daya tahan masyarakat miskin dan rentan dengan menjaga konsumsi masyarakat.
Kemudian anggaran pemulihan ekonomi difokuskan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan mendorong pemulihan ekonomi di daerah dan nasional.
Sedangkan dana penaganan kesehatan dipakai untuk penguatan dan perluasan vaksinasi dan lanjutan penanganan pandemi, hingga pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes).