Pembuatan 13 Dokumen Kependudukan di DKI Jakarta Selesai 30 Menit Jadi
Jakarta – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan layanan yang cepat untuk pembuatan dokumen kependudukan.
Percepatan layanan pembuatan dokumen kependudukan ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 71 Tahun 2022, yang memuta durasi layanan pengurusan 34 dokumen kependudukan terbagi menjadi empat, yaitu 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mempercepat layanan pembuatan dokumen kependudukan mempunyai dampak yang langsung atas tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah.
“Ini menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memiliki kepuasan yang lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah,” kata Anies seperti dikutip dari Antara, Selasa, 19 April 2022.
Anies mencatat indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinas Dukcapil DKI Jakarta pada triwulan IV Desember 2021 lalu mencapai 97,87 persen.
Menurut Anies, dengan layanan yang efektif dan efisien akan semakin menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tentang 12 layanan kependudukan yang bisa selesai dalam waktu hanya 15 menit bisa dibaca di sini.
Berikut 13 Layanan Kependudukan yang bisa selesai dalam waktu 30 menit:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
7. Pencatatan Pengakuan Anak;
8. Pencatatan Pengesahan Anak;
9. Perubahan nama;
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
13. Perubahan status kewarganegaraan.
8 Layanan Kependudukan dalam waktu 60 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;
7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.