Pemberlakuan Seragam Satpam Baru Tunggu Perpol
Jakarta: Korps Bhayangkara mengubah seragam satpam menjadi krem untuk baju dan cokelat tua untuk celana. Pemberlakuannya menunggu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
“Itu baru diperkenalkan, untuk pemberlakuannya masih menunggu Perpol,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Januari 2022.
Namun, Ramadhan belum dapat memastikan kapan Perpol tersebut terbit. Dia hanya memastikan warna seragam baru satpam itu baru diberlakukan setahun kemudian.
Pengubahan seragam satpam itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/33/I/OPS.4.3.2022 tentang Penyelenggaraan HUT Satpam ke-41 Tahun 2021. Surat itu ditandatangani Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Suwondo Nainggolan.
Dalam petunjuk teknis pelaksanaan hari jadi satpam, anggota yang mengikuti upacara diminta menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) yang terbaru, yakni pakaian atas bewarna krem dan pakaian bawah bewarna cokelat tua. Upacara HUT Satpam ke-41 akan digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri. Rencananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam peringatan hari satpam tersebut.
Seragam satpam sempat serupa dengan anggota Korps Bhayangkara. Aturan mengenai seragam satpam itu tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa.
Warna seragam satpam tahun lalu cokelat muda untuk baju dan cokelat tua untuk celana. Warna cokelat yang juga dipakai polisi identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu yang berarti warna alami.
Tujuan sempat menyamakan seragam satpam dengan Polri agar dapat terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam. Kemudian, profesi satpam yang menjadi pengembang fungsi kepolisian terbatas dapat termuliakan.