Pemberhentian Jabatan Anies Baswedan Diumumkan 13 September, 6 Nama Pengganti Sudah Disiapkan
Tinggal hitungan hari Anies Baswedan menyandang status sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan dan pasangannya, Ahmad Riza Patria telah selesai mengemban amanah menjadi pemimpin DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022 nanti.
Namun, pengumuman pemberhentian jabatan keduanya akan disampaikan pada 13 September 2022.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pemberhentian Anies-Riza akan diumumkan dalam rapat paripuna pada 13 September 2022.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Prasetyo dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Prasetyo menjelaskan, penjadwalan rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Amanat itu diberikan kepada seluruh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
“Kemudian, dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu paling lambat rapat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,” ujar Prasetyo.
“Makanya kami tentukan sekarang,” lanjut dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, posisi Anies dan Riza akan diisi oleh penjabat (Pj) yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
Masa jabatan Anies dan Riza sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.
“Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk Pj akan dipilih Presiden,” kata Marullah.
Rencananya, ada enam nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan yang segera habis masa jabatannya.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022).
Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri sudah bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies Baswedan.
Sementara, kemungkinan ada tiga nama lagi yang akan diusulkan oleh Kemendagri.
“Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama (dari) DPRD, tiga nama (dari) Kemendagri,” ungkap Tito Karnavian.
Tito Karnavian mengatakan, nantinya nama-nama tersebut akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri.
Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.
“Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya,”
“Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Tito, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan.
“Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya,” pungkasnya.