Peluang Pansus Haji Panggil Paksa Menag Yaqut Sudah Tertutup
Jakarta – Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji menyatakan peluang menghadirkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah tertutup. Dalam catatan Pansus Haji, surat undangan untuk menghadirkan Menag Yaqut sudah dilayangkan sebanyak tiga kali sejak Agustus 2024.
“Sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir,” kata anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB Marwan Jafar, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 24 September 2024.
Marwan mengatakan sikap Menag yang mengabaikan panggilan Pansus merupakan bentuk pelecehan terhadap parlemen. Pasalnya, kata Marwan, Menag Yaqut juga tidak pernah hadir ketika dimintai keterangan oleh Komisi VIII yang merupakan mitra kerja Kementerian Agama.
Adapun soal peluang untuk memanggil paksa Menag Yaqut, Marwan mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan saat ini. Sebab, kata dia, Pansus Haji akan menyampaikan hasil rekomendasi dan kesimpulan saat rapat paripurna pada Senin pekan depan.
Selain itu, kata dia, pemanggilan paksa terhadap Menag juga harus melalui persetujuan pimpinan DPR “Ini tidak memungkinkan lagi karena waktunya sudah mepet,” katanya.
Kendati demikian, Marwan mengatakan ketidakhadiran Menag Yaqut tidak menghambat proses perumusan rekomendasi oleh Pansus.
Diberitakan sebelumnya, Marwan menyebut salah satu rekomendasi Pansus bisa saja melimpahkan temuan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji kepada aparat penegak hukum. “Temuan di lapangan sudah terang-benderang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Haji dan Keppres tentang kuota haji,” katanya.
Menurut dia, ketika ditangani oleh aparat penegak hukum, hasil penyelidikan oleh Pansus tidak mengendap dan ada kepastian hukum. Selain aparat penegak hukum, Marwan mengatakan keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dibutuhkan untuk mengaudit penyelenggaran ibadah haji 2024.
“Ketika sudah ada temuan-temuan dari BPK, lalu ini bisa ditindaklanjuti oleh KPK, kepolisian atau kejaksaan,” ujarnya.
Marwan juga membuka peluang bahwa Pansus Haji tetap dilanjutkan pada periode anggota DPR periode berikutnya. Rencana itu bisa saja dilakukan bila masih ada pihak yang tidak puas terkait rekomendasi dan ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan penjelasan.
“Kalau perlu Pansus ini dilanjutkan oleh periode yang akan datang, kalau dianggap perlu, ya. Tapi yang saat ini sudah close, sudah selesai dalam konteks Pansus hari ini,” katanya.
“Sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir,” kata anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB Marwan Jafar, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 24 September 2024.
Marwan mengatakan sikap Menag yang mengabaikan panggilan Pansus merupakan bentuk pelecehan terhadap parlemen. Pasalnya, kata Marwan, Menag Yaqut juga tidak pernah hadir ketika dimintai keterangan oleh Komisi VIII yang merupakan mitra kerja Kementerian Agama.
Adapun soal peluang untuk memanggil paksa Menag Yaqut, Marwan mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan saat ini. Sebab, kata dia, Pansus Haji akan menyampaikan hasil rekomendasi dan kesimpulan saat rapat paripurna pada Senin pekan depan.
Selain itu, kata dia, pemanggilan paksa terhadap Menag juga harus melalui persetujuan pimpinan DPR “Ini tidak memungkinkan lagi karena waktunya sudah mepet,” katanya.
Kendati demikian, Marwan mengatakan ketidakhadiran Menag Yaqut tidak menghambat proses perumusan rekomendasi oleh Pansus.
Diberitakan sebelumnya, Marwan menyebut salah satu rekomendasi Pansus bisa saja melimpahkan temuan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji kepada aparat penegak hukum. “Temuan di lapangan sudah terang-benderang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Haji dan Keppres tentang kuota haji,” katanya.
Menurut dia, ketika ditangani oleh aparat penegak hukum, hasil penyelidikan oleh Pansus tidak mengendap dan ada kepastian hukum. Selain aparat penegak hukum, Marwan mengatakan keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dibutuhkan untuk mengaudit penyelenggaran ibadah haji 2024.
“Ketika sudah ada temuan-temuan dari BPK, lalu ini bisa ditindaklanjuti oleh KPK, kepolisian atau kejaksaan,” ujarnya.
Marwan juga membuka peluang bahwa Pansus Haji tetap dilanjutkan pada periode anggota DPR periode berikutnya. Rencana itu bisa saja dilakukan bila masih ada pihak yang tidak puas terkait rekomendasi dan ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan penjelasan.
“Kalau perlu Pansus ini dilanjutkan oleh periode yang akan datang, kalau dianggap perlu, ya. Tapi yang saat ini sudah close, sudah selesai dalam konteks Pansus hari ini,” katanya.