Pelaku Perdagangan Satwa dituntut Penjara dan Denda Rp50 Juta
NAGALIGA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menutut dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Selain itu, Jaksa Julia Rizki Sari juga menuntut kedua tersangka, Jimrus alias Jimmy dan Indra Gunawan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa Julia dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (3/12) petang.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Afrizal Hadi dan dua hakim anggota Sorta Ria Nova serta Abdul Aziz, Jaksa menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
“Bahwa para terdakwa melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak ada memiliki ijin dan dokumen dari pihak yang berwenang dan sesuai Perundang-undangan,” katanya.
Jimrus alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada akhir Juli 2019 lalu. Saat itu, keduanya dibekuk setelah polisi mengintai kedua terdakwa melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui media sosial, Facebook.
“Berdasarkan hasil patroli media sosial, polisi memperoleh informasi tentang rencana transaksi di halaman sebuah hotel di Pekanbaru,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kala itu.
Kedua terdakwa ditangkap di halaman sebuah Hotel di bilangan Sudirman, Kota Pekanbaru. Saat itu, mereka ditangkap tengah mengendarai mobil BM 1582 RA.
Dari dalam mobil itu kemudian disita sejumlah satwa dilindungi seperti Kukang (Nytticebus Coukang), Kancil Napi (Tragulus Napu), Burung Betet (Psittasela Longicauda), Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus), dan Buaya Muara (Crocodylus Porosus).
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.