Sat. Nov 16th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pegawai Kemenkop dan UKM Jadi Korban Pemerkosaan Rekan ASN, Begini Kronologinya

Kemenkop dan UKM angkat bicara terkait kabar pemerkosaan yang terjadi pada salah satu pegawainya. Kementerian tersebut disebut melindungi para pelaku pemerkosaan yang juga pegawai di sana.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, dengan tegas membantah hal tersebut. Dia menyebut pihaknya sama sekali tak memberikan perlindungan terhadap pelaku pemerkosaan.

“Jadi itu tidak benar sama sekali, saya perjelas, karena dari awal munculnya kasus ini, kami Kemenkop sudah berikan pendampingan dan melaporkan ke pihak berwajib polisi dan menjatuhkan hukuman sanksi disiplin ke pelaku,” jelas Arif dalam jumpa pers di kantornya, Senin (24/10).

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2019. Korban ialah ND, CPNS perempuan di Kemenkop dan UKM. Sementara pelaku ialah 4 orang pekerja di kementerian tersebut, yakni W, Z, MF, dan N.

Saat peristiwa itu terjadi, W ialah PNS Kemenkop dan UKM golongan 2C, sementara Z ialah CPNS di Kemenkop dan UKM. Sedangkan MF dan N ialah pekerja honorer di kementerian tersebut.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Bogor, namun akhirnya berakhir damai setelah korban menarik laporannya.

Jumpa pers kasus dugaan pelecehan seksual pegawai Kemenkop UKM di Kantor Kemenkop UKM, Senin (24/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Berikut kronologi perjalanan kasus pemerkosaan salah satu pegawai Kemenkop UKM:

5 Desember 2019

Arif menjelaskan, saat itu korban berinsial ND bersama 7 rekannya yang juga pegawai Kemenkop UKM tengah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu, mereka tengah mengurus proses verifikasi penerimaan CPNS.

“Kemudian, pada Kamis 5 Desember 2019 setelah kegiatan LDK selesai, saudari ND, beserta 7 orang rekannya, pada pukul 23.30 WIB keluar dari hotel ada makan di sebuah restoran, dilanjutkan mencari kegiatan hiburan malam di daerah sekitar Cibubur,” jelas Arif.

6 Desember 2019

Korban bersama 7 rekannya kembali dari tempat hiburan malam ke hotel tempatnya menginap. Mereka tiba sekitar pukul 04.00 WIB. Di sana, diduga terjadi tindak pidana pemerkosaan oleh empat rekan korban yang berinisial W, Z, MF dan N.

20 Desember 2019

Kepala Biro Umum Kemenkop dan UKM menerima aduan dari orang tua korban yang berinisial W. Saat itu, orang tua korban juga menjabat sebagai kepala bidang di Kemenkop dan UKM dengan pangkat Eselon 3.

W mengadu bahwa anaknya diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah pegawai Kemenkop dan UKM.

“Setelah ada pengaduan dari Biro Kepegawaian mendampingi, saudari ND didampingi Kasubbag Bagian Kepegawaian, membuat laporan kepada polisi,” ungkap Arif.

30 Desember 2019

Bagian Kepegawaian Kemenkop UKM memanggil dan memeriksa dua orang pegawai, yakni W dan Z untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerkosaan itu.

1 Januari 2020

Polres Bogor Kota menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/813A/Res1.24/2020/Satreskrim. Di dalamnya terjadwal pemanggilan terhadap 4 pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Selama kasus ini, kata Arif, korban diberikan dispensasi untuk tidak masuk kerja dalam rangka pemulihan psikologis. Meski begitu ia tetap diberikan gaji hingga Januari 2020.

Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock

13 Februari 2020

Empat pelaku pemerkosaan W, Z, MF dan N dilakukan penahanan selama 21 hari di Polres Bogor Kota.

14 Februari 2020

Dilakukan penjatuhan sanksi berupa nonjob, atau pemberhentian pekerjaan terhadap pelaku MF dan N yang berstatus non-ASN. Kontrak kerja mereka pun tak diperpanjang.

3 Maret 2020

Kemenkop dan UKM menerima surat pengunduran diri korban. Pihak Kemenkop dan UKM pun mencarikan pekerjaan baru di kementerian lainnya dengan jabatan yang sama.

5 Maret 2020

Keempat terduga pelaku yang telah ditahan di Polres Bogor Kota ditangguhkan penahanannya. Mereka dibebaskan dari tahanan, namun masih wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

“Pada masa tersebut dilakukan restorative justice. Jadi dilakukan upaya perdamaian korban dan 4 pelaku, serta dari pihak keluarga melakukan pencabutan laporan polisi. Jadi ada upaya dari pihak kepolisian menyebutnya restorative justice,” terang Arief.

13 Maret 2020

Pihak keluarga menikahkan korban dengan salah satu pelaku yang berinisial Z. Mereka dinikahkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

18 Maret 2020

Polres Bogor Kota resmi menghentikan kasus dugaan pemerkosaan itu dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor S.PPP/813.P/III/Res.1.24/2020. Penghentian penyidikan karena adanya pencabutan laporan dari pihak korban.

2 April 2020

Kemenkop dan UKM menjatuhkan sanksi terhadap W dan Z sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Kemenkop UKM Nomor 130 Tahun 2020 tentang Majelis Kode Etik di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberikan atau melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin PNS.

“Dan kepada pelaku diberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat,” jelas Arif.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.