PDIP Tolak Ikut Campur Kasus Wahyu Setiawan dan Harun Masiku
NAGALIGA — Tim Hukum PDIP menolak ikut campur dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan caleg Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hal itu diutarakan setelah tim hukum PDIP menemui Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (16/1).
Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan partainya tak ingin ikut campur dalam proses hukum tersebut. Sebab ia mengklaim PDIP tidak terkait dalam kasus itu.
“Enggak akan ikut campur dan silakan itu personal masing-masing karena setiap subjek hukum harus tanggung jawab atas hukum itu,” kata Wayan saat ditemui usai pertemuan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1).
Terkait dengan posisi Harun Masiku yang masih belum jelas, Wayan berkata partainya juga tidak ikut campur. Ia mengklaim hanya mengetahui posisi Harun di Singapura dari media massa.
Wayan juga membantah PDIP melakukan suap ke KPU terkait PAW tersebut. Mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu mengatakan semua kabar tersebut hanya pembingkaian isu dari pihak tertentu. Namun ia enggan menyebut pihak yang dimaksud.
Dalam kesempatan itu, Wayan juga mengklarifikasi terkait dengan isu PDIP menghalang-halangi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPP PDIP. Ia juga membantah isu Sekjen PDIP Hasto kabur ke PTIK saat hendak ditangkap oleh KPK.
“Karena itu kami harus berkomunikasi dengan berbagai instansi antara lain KPU, Dewan Pengawas KPK, Bawaslu, dan seterusnya,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP. Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menangkap Wahyu di Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Setelah itu, Ketua KPU Arief Budiman menyebut ada tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
“Kalau permintaan iya. Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa, pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harun Masiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen,” kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).