PDIP-PPP Bela Firli Tak Perlu Mundur Polri saat Pimpin KPK
NAGALIGA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kompak membela Inspektur Jenderal Firli Bahuri tak perlu mundur sebagai anggota Polri saat nanti menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan Firli tidak perlu mengundurkan diri dari Polri seperti yang dilakukan Basaria Panjaitan saat terpilih menjadi Wakil Ketua KPK pada 2015 silam.
“Enggak perlu (mundur), kecuali dia pensiun,” kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (21/11).
Dia menerangkan bahwa Firli cukup mundur dari jabatan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarharkam) Polri yang saat ini tengah dipangku.
“Posisi Jabatan dia sebagai Kabarharkam sebagai jabatan itu dia harus mundur karena ada jabatan KPK. Sebagai polisi, dia masih tetap sebagai anggota Polri. Tidak ada alih status,” tutur Masinton
Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak mengharuskan anggota Polri mundur jika menduduki jabatan tertentu di luar Polri.
Dia mengatakan ketentuan tersebut juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Wakil Ketua MPR itu mencontohkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dikepalai polisi aktif yakni Komjen Suhardi Alius dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang juga dikepalai jenderal polisi bintang tiga aktif yaitu Heru Winarko
“Jadi di dalam undang-undang tentang kepolisian sebagaimana UU TNI, itu diperbolehkan anggota Polri sebagaimana juga anggota TNI menjabat jabatan-jabatan tertentu yang di mana yang bersangkutan itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri atau anggota TNI,” ucap Arsul
Pernyataan Arsul ini bertentangan dengan bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menanggapi aturan itu Arsul mengatakan jika Firli dituntut mundur, maka seharusnya semua penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri dan penuntut dari Kejaksaan juga harus mengundurkan diri.
Dia berpendapat bahwa aturan itu juga seharusnya diterapkan untuk semua lembaga, bukan hanya di KPK.
“Sekalian KPK diisi oleh orang KPK saja, enggak ada orang lembaga lain,” tutur Arsul.
SUMBER:Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa Firli tak perlu menanggalkan statusnya sebagai anggota Polri saat resmi menjabat sebagai Ketua KPK.
Idham mengatakan Firli hanya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK,” kata Idham di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Idham menyatakan hal itu akan berlaku bagi semua anggota Polri yang diperbantukan untuk bertugas di KPK. Ia menegaskan kembali anggota Polri yang bertugas di KPK hanya akan diberhentikan dari jabatannya di Polri.