PBNU Minta Aktor Kerusuhan Unjuk Rasa Menolak UU Ciptaker Ditangkap
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj meminta aparat penegak hukum segera menangkap aktor kerusuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Said, yang harus ditangkap bukan hanya pelaku kerusuhan di lapangan saja, tetapi juga aktor intelektual dalam peristiwa tersebut. “Kami minta aparat keamanan agar mengungkap siapa dalang atau aktor-aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut,” tegas Said dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Said berharap yang ditangkap jangan hanya yang di lapangan, tapi betul-betul mengungkap secara tuntas. Seperti diiketahui, aliansi buruh dan mahasiswa pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat. UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. “Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali. Rinciannya, 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” kata Supratman.
Bahkan kata politisi Gerindra itu, saat masa reses pun tetap melakukan rapat. Baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR. abdul rochim