Sat. Nov 16th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej memastikan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap ada dalam draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut dia, pemerintah dan DPR telah sepakat soal ini. Kenapa pasal tersebut dipertahankan padahal penolakan dari berbagai elemen masyarakat begitu kencang? Eddy yang juga guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) menyebutkan tiga poin utama.

Pertama, pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam KUHP yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 (Pasal 134, 136 bis dan 137) adalah delik biasa. Sementara pasal penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP merupakan delik aduan.

“Artinya, pelapornya harus presiden atau wapres yang merasa dihina. Tidak bisa pihak lain. Tidak bisa juga simpatisan atau tim sukses,” terang Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Karena itu kata dia, tidak benar pendapat yang menyebut pemerintah dan DPR menghidupkan lagi pasal-pasal yang sudah ‘dikubur’ MK. Kedua lanjut Eddy, KUHP semua negara di dunia memuat bab tentang kejahatan yang melanggar martabat kepala negara asing.

Dia mencontohkan Jerman sempat memproses laporan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang merasa dihina oleh seorang komedian Negeri Panzer pada 2016.

“Jadi logikanya, kalau (martabat) kepala negara asing saja dilindungi masa (martabat) kepala negara sendiri tidak dilindungi?” jelasnya.

Ketiga, kritik terhadap pemerintah tidak termasuk penghinaan terhadap presiden dan wapres. Dengan begitu, pengkritik tidak dapat dipidana. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pasal ini akan membelenggu demokrasi,” tutup Eddy.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.