Pakar Pidana: Komisioner KPK Tidak Berstatus Penyidik/Penuntut Umum
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakir mengatakan, Komisioner KPK saat ini tidak mempunyai kewenangan pro justitia. Hal ini disebabkan adanya revisi pada Pasal 21 Undang-Undang (UU) KPK yang lama oleh UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Komisioner KPK tidak mempunyai kewenangan pro justitia, karena komisioner sekarang itu bukan penyidik dan juga penuntut hukum,” kata Mudzakir saat menjadi narasumber dalam acara Polemik MNC Trijaya, Sabtu (11/1/2020).
Mudzakir menyatakan bahwa seharusnya penyidik memang harus profesional. Mereka harus memiliki background pendidikan hukum. Sehingga mereka mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Saya dulu pernah mengkritisi bagimana background Anda orang ekonomi tiba-tiba tanda tangan penyidikan itu sah atau perlu dilakukan penyidikan. Saya bilang, Anda tidak mengerti hukum pidana,” jelas Mudzakir.
Dalam kesempatan itu Mudzakir juga menyampaikan bahwa dengan kewenangan besar harus memenuhi syarat yang juga telah ditentukan dalam UU KPK, khususnya Pasal 11.
Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
“Kewenangan khusus KPK bersumber dari UU KPK. Jika tidak sesuai dengan itu maka KPK tidak mempunyai wewenang tentang itu,” kata Mudzakir.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, UU mewajibkan KPK untuk menyerahkan proses selanjutkan kepada kepolisian atau kejaksaan. Selanjutnya KPK melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.