PA 212 Siapkan Tim Advokasi untuk Sambut Habib Rizieq
JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim advokasi khusus untuk mengurus kepulangan Habib Rizieq Shihab. Salah satunya, untuk mengantisipasi jika ada pihak-pihak yang mencoba mengkriminalisasi Habib Rizieq Shihab.
“Kami dari tim advokasi PA 212 sudah mempersiapkan tim advokasi untuk masalah kepulangan HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Novel Bamukmin saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (6/11/2020).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
“Status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik,” kata Awi di Bareskrim Polri, Rabu, 4 November 2020.
Awi menuturkan, penyidik akan memeriksa deretan kasus yang masih menjerat orang nomor satu di FPI itu. Namun, ia tak merinci berapa jumlah kasus yang masih aktif menjerat Rizieq. “Nanti masih dikoordinasikan. Satu-satu kita lihat (kasusnya) bagaimana,” ujarnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq berangkat ke Arab Saudi ketika kasus dugaan chat bersama Firza Husein menyeruak. Bahkan, kala itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3.
Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Barat, namun juga dihentikan. Tak berhenti di sana deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Dia beberapa kali dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan pidana.
Pada November 2015, ia diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda “sampurasun”. Kemudian, Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen.
Sementara Januari 2017, Habib Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.