Orangtua yang Rantai Kaki Anak di Bekasi Jadi Tersangka
Keduanya merupakan orangtua dari anak berinisial R (15) yang diduga telah ditelantarkan hingga disiksa oleh mereka.
“Terhadap orang tuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gembok.
“Barang bukti ini yang biasa digunakan (pelaku) untuk mengikat kaki korban,” ujar Hengki.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.
Polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengungkapkan, saksi yang diperiksa mulai dari aparat keamanan hingga penyebar video yang memperlihatkan seorang anak berinisial R (15).
“Yang pertama Bhabinkamtibmas dan anggota polsek setempat. Kedua, tenaga kerja dari Dinas Sosial. Ketiga saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan, kemudian dua orang wanita yang ikut memviralkan di medsos, satu lagi Pak RT,” kata Ivan, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (22/7/2022).
Dalam video yang beredar di media sosial, seorang anak laki-laki berbaju merah sedang duduk bersimpuh dengan kaki terlilit rantai.
Anak bertubuh kurus itu juga terlihat memberi isyarat dirinya lapar dan meminta makan.
Selain memeriksa delapan saksi, kata Ivan, polisi menerima hasil visum dari RSUD Kota Bekasi. Berdasarkan hasil visum, R mengalami luka memar di sekitar pergelangan kaki dan tangan.
“Mungkin akibat dari rantai yang diikat oleh orangtuanya dan di pergelangan tangan sebelah kiri,” ucap Ivan.
Menurut dia, jika ayah dan ibu dari R terbukti melakukan penyiksaan, keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“(Kalau ada tersangka), kami kenakan Pasal 7B terkait penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gembok, kain yang diikat di tangan R dan hasil visum.
“Kita lihat dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kita kumpulkan, yang akan menentukan siapa tersangkanya,” kata Ivan.