Nekat Kelola Tambang Ilegal, Siap-siap Didenda Rp 100 M!
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewanti-wanti bahwa akan ada sanksi besar bagi pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia. Salah satunya ialah denda paling banyak Rp 100 miliar.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, hal-hal terkait pertambangan yang tidak mempunyai izin, baik saat melakukan eksplorasi, produksi maupun kepada orang yang menampung atau memanfaatkan ataupun melakukan pengelolaan dan pemurnian akan dikenakan denda.
“Ini dikenakan sanksi yang sama yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Tri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan bahan paparan yang disajikan Tri, setidaknya ada sebanyak 128 laporan tambang ilegal di Indonesia. Adapun data ini berdasarkan pada laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.
Sumber aduan ini pun tersebar mulai dari Pulau Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa. Laporan atau aduan terbanyak terjadi di Sumatera Selatan dengan jumlah 25 laporan tambang ilegal.
Untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal ini, Kementerian ESDM membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin dengan mengacu pada tiga pilar utama, antara lain digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum (gakkum). Tri menjelaskan, implementasi digitalisasi sendiri salah satunya dengan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan.
“Kemudian melakukan formalisasi pada saat tertentu, pada daerah yang memang terdapat banyak penambangan ilegal. Maka dengan adanya, yang memang betul-betul untuk rakyat, untuk kehidupan, sehari-hari kita upayakan untuk adanya formalisasi,” kata dia.
Sedangkan untuk upaya penegakan hukum sendiri, Tri mengatakan, saat ini Kementerian ESDM telah memiliki direktorat jenderal (Ditjen) baru yakni Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum). Ditjen Gakkum sendiri tidak lama lagi akan segera mulai operasi.