Nadiem Sebut Guru Honorer Tanggung Jawab Pemda
NAGALIGA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengakui perkara guru honorer sebenarnya tanggung jawab dan ranah pemerintah daerah. Namun ia pun akhirnya turun tangan karena pemerintah daerah belum dapat solusi perbaiki kesejahteraan guru honorer.
“Saya setuju seharusnya ini tanggung jawab daerah. Tapi kenyataannya selama ini bertahun-tahun tetap tidak ada dukungan,” ujarnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Nadiem mengatakan pihaknya merasa turut bertanggung jawab terkait nasib guru honorer dengan gaji yang tak sampai Upah Minimum Regional (UMR). Dengan itu ia menaikkan batas maksimal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler hingga 50 persen.
Ia pun mengakui kebijakan tersebut belum jadi solusi konkret dan langsung menyelesaikan perkara guru honorer. Namun Nadiem menilai setidaknya ini jadi langkah pertama yang diambil pihaknya.
“Harapannya ke depan memang daerah yang memastikan. Tapi kita belum menemukan solusi gimana memastikan daerah bayar [tenaga honorer] dengan layak. Itu kan lintas kementerian. Lintas Pemda dan [pemerintah] pusat,” tuturnya.
Namun begitu, ia mengatakan pihaknya tak bermaksud mengambilalih tugas pemerintah daerah karena lalai. Nadiem mengakui langkah yang dilakukan untuk meringankan beban sekolah dan dinas pendidikan.
Lebih lanjut ia juga mengelak bahwa kebijakan yang ia buat bertentangan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Dewan Perwakilan Rakyat terkait penghapusan tenaga honorer.
Ia mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tenaga honorer di pemerintah pusat. Sedangkan guru honorer masih jadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Nadiem menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen. Kebijakan ini hanya berlaku bagi guru honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan 31 Desember 2019.
Penyaluran dana BOS juga langsung diberikan kepada sekolah. Hal ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit sehingga penerimaan dana BOS kerap telat.
Pemerintah dan DPR RI sebelumnya juga sepakat untuk menghapus perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan per tahun ini. Tindakan ini dinilai sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya tertuang aturan bahwa tenaga kerja di instansi pemerintahan yaitu PNS dan PPPK.
Pelarangan perekrutan tenaga honorer juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, pasal 96 yang terdiri atas 3 (tiga) ayat larangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-PNS serta non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.