MUI Sebut Tak Berencana Bahas Fatwa Haram Netflix
NAGALIGA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah kabar yang beredar di internet dan pemberitaan media terkait rencana menerapkan fatwa haram pada penyedia media streaming digital Netflix.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF, rencana menerapkan fatwa haram pada Netflix tidak benar. Dia bilang media sudah terlanjur memberitakan sebaliknya maka perlu diluruskan.
Hasanudin menjelaskan pihaknya belum punya rencana seperti itu. Kata dia MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten seperti Netflix, apalagi menetapkan fatwa.
Hasanudin memaparkan fatwa ditetapkan setelah ada pengkajian mendalam mengenai masalah yang bakal difatwakan. Bila terkait disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
Meski demikian, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis mengatakan ada permintaan permintaan pengkajian untuk menerapkan fatwa pada Netflix.
“Ada masyarakat yang bertanya pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram,” kata Cholil.
Netflix jadi sorotan pasalnya dianggap menyediakan konten negatif seperti pornografi, SARA, hingga pelanggaran norma kesusilaan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menyatakan bakal memeriksa konten Netflix dan disesuaikan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemenkominfo menyatakan bila Netflix tidak menyediakan mekanisme menghilangkan konten seperti pornografi pada tayangannya, ada kemungkinan keseluruhan layanan bakal dihentikan.
Kalau mereka tidak menyediakan mekanisme untuk menghilangkan adegan yang pornografi tadi, yang melanggar UU ITE, mau tidak mau keseluruhan platform Netflix tidak bisa beroperasi,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu pada pekan lalu.