Thu. Nov 7th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

MRP Minta KPU Bikin Aturan Khusus Pemilu di Papua

Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan khusus penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua.

Ketua MRP Timotius Murib memaparkan tiga alasannya mengapa mesti ada aturan khusus. Pertama, mayoritas masyarakat Papua belum memiliki e-KTP.

“KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa?,” tutur Timotius dalam audiensi di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Alasan kedua, Papua memiliki tiga provinsi baru berdasarkan Undang-Undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang disahkan 30 Juni 2022.

Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait mengungkapkan, belum ada parpol yang memiliki pengurus di tiga provinsi itu.

Padahal berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disampaikan bahwa sistem perekrutan parpol mesti memprioritaskan orang asli Papua.

“Sehingga bagaimana kemudian hak dipilih dan hak memilih untuk orang asli Papua?,” kata dia.

“Ini saya sampaikan ke KPU supaya bisa ada atensi ke depan dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan,” jelasnya.

Alasan terakhir disampaikan Koordinator MRP Benny Swenny.

Ia menilai ketentuan khusus soal tahapan pemilu perlu segera dibuat untuk menjadi dasar KPU di provinsi maupun kabupaten/kota di Papua menjalankan tugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Sehingga paling tidak (aturan khusus) bisa menjadi salah satu indikator KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam memverifikasi keabsahan dari parpol itu,” pungkasnya.

Diketahui KPU masih berpedoman dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk membuat aturan tentang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Salah satu aturannya, berbagai parpol harus memiliki pengurusan di 34 provinsi Tanah Air.

Padahal saat ini Indonesia telah memiliki 37 provinsi dengan adanya provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.