MPR: Syarat ASN yang Maju di Pilgub Minimal Berpangkat Golongan 4C
JAKARTA – Untuk mendapatkan calon kepala daerah dalam Pilkada langsung yang digelar serentak maka persyaratan harus diperketat. Dengan demikian calon kepala daerah bisa terukur mulai dari kompetensi, pengalaman dan integritasnya.
Demikian dikatakan anggota Fraksi Demokrat MPR RI, Achmad. Ia mencontohkan untuk calon gubernur. Jika calon gubernur itu dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, menimal sudah memiliki pangkat atau golongan 4C. Kemudian jika calon gubernur itu dari TNI atau Polri, paling tidak pangkatnya menimal bintang satu atau bintang dua.
“Sehingga dia (calon kepala daerah, red) tahu proses bagaimana proses anggaran, bagaimana kebijakan-kebijakan, kemudian juga termasuk mungkin pengurus partai di provinsi,” katanya dalam dialog Empat Pilar MPR ‘Menuju Pilkada Serentak 2020’ bersama Junimart Girsang (F-PDIP), Asman Abnur (F-PAN), Teras Narang (DPD) RI, dan Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Begitu juga bagi calon bupati atau walikota dari partai, paling tidak dua kali sudah menjadi anggota dewan di kabupaten itu dan termasuk pengurus daripada partai.
Dengan persyaratan-persyaratan secara teknis itu, maka tidak bergombolan lagi orang menjadi kandidat kepala daerah, tetapi secara administrasi itu sudah terseleksi walaupun ini memang demokrasi dan memang demokras ini siapa saja berhak.
Terkait sistem pilkada, dia menilai pilkada langsung adalah suatu sistem yang baik dan cocok dengan masyarakat Indonesia.
“Kita sudah pernah dulu melalui pilkada perwakilan dan kita sudah mengalaminya demokrasi terpimpin, sehingga kedaulatan rakyat dalam hal ini tidak dapat dijalankan sepenuhnya,” ujarnya.