MK Akan Proses Gugatan Batas Usia Cawapres Tanpa Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses permintaan Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana agar uji materi atas putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres diproses tanpa Anwar Usman.
Ketua panel hakim pada perkara 141/PUU-XXI/2023 Suhartoyo mengatakan permintaan itu dilakukan mengacu pada hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Kan, sudah ada amar putusan MKMK seperti itu. Baik, nanti kami sampaikan juga ke hakim-hakim lain dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” kata Suhartoyo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Pengacara Brahma, Viktor Santoso Tandiasa mengaku akan menyerahkan perbaikan permohonan secepat mungkin. Dia juga berharap agar MK bisa memeriksa perkara tersebut dengan cepat pula.
Viktor menjelaskan tujuan pemeriksaan secara cepat itu penting adalah agar pemilu ini mendapatkan kembali legitimasinya.
Sebab, kata dia, terdapat bakal calon wakil presiden yang pencalonannya tidak bisa dilepaskan dari pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Artinya kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan. Tapi kami tidak akan terdikte oleh itu,” kata dia.
“Ada persoalan-persoalan kepaniteraan yang, perkara yang lain kan sudah seperti ban berjalan, kan tidak kemudian bisa. Tapi silakan saja dan apa yang Anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu, nanti akan kami sampaikan juga kepada hakim-hakim yang lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres digugat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana.
Brahma menggandeng advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah atas permintaan uji materiel (judicial review) putusan tersebut. Permintaan tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Pasal yang dipermasalahkan adalah pasal yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.
Secara substantif, Brahma melayangkan gugatan lantaran menilai putusan MK tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
Dia juga menilai ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi No. 90/PU U-XX 11/2023 akan menimbulkan persoalan hukum.
MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi:
Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
Menurut Brahma, frasa penambahan ketentuan dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti akan menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 Tahun, karena terdapat frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
Sementara, kata dia, terhadap frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut. Apakah jabatan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.