Minimalisir Penyimpangan, Kejagung Soroti Pilkada Serentak
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyoroti perhelatan Pilkada 2020 agar bisa berjalan dengan baik dan meminimalisir penyimpangan yang terjadi selama proses tahapannya.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta seusai melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Intelijen Tahun 2020 di Jakarta Timur, Selasa (29/9/2020).
“Saya berharap, kondisi pandemi tidak menyurutkan sedikitpun semangat peserta Rakernis untuk dapat memberikan kontribusi terbaik. Khususnya dalam bentuk pemikiran, ide-ide brilian, yang bermanfaat dalam mendukung keberhasilan tugas dan fungsi Bidang Intelijen yang sedang kita jalankan,” ujar Sunarta.
Ia menyebutkan, ada empat hal utama yang di soroti Jamintel dalam pelaksanaan Pilkada 2020. “Pertama tentunya mengoptimalkan pemanfaatanAdhyaksa Command Centeryang saat ini sudah dibentuk di beberapa lokasi baik di Kejagung, Kejati, Kejari, Cabjari, yang berfungsi sebagai Posko Pemilu,” kata Sunarta.
Kedua, pihaknya berperan aktif menyukseskan Pilkada 2020 dengan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
“Ketiga menunda pengumpulan bahan atau data keterangan dan penyelidikan, terhadap calon kepala daerah yang ikut serta dalam kontestasi sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah sampai dengan pelantikan dan selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan rangkaian pemilihan,” tambahnya.
Terhadap potensi adanya Kepala Daerah yang memasukkan identitas diri atau citra diri dalam Bansos ditengah pandemi Covid-19, Intelijen Kejaksaan Pusat maupun di daerah untuk secara aktif memonitoring dan mengawasi refocusing kegiatan. “Juga melakukan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19 yang bersumber dari APBN/APBD,” kata Sunarta.