Meski Tak Batalkan Puasa, MUI Fatwakan Vaksinasi Malam Hari pada Ramadan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa tentang vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.
Melalui fatwa tersebut MUI merekomendasikan agar pemberian vaksinasi Covid-19 dilakukan pada malam hari. Sebab jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hal itu dalam keterangannya yang diterima, di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya, Selasa (16/3//2021) siang, Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Berpuasa.
Rapat ini menyusul sebulan lagi akan memasuki bulan Ramadan. Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Asrorun mengatakan fatwa ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan.
“Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar KH. Asrorun Niam Sholeh.
Dia juga menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
“Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular,” terang Asrorun.
Dalam fatwa tersebut, lanjut Asrorun, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
“Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah,” pungkas Asrorun.