Menteri PPPA: Prostitusi Bermodus Kawin Kontrak Harus Dihentikan
JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan prostitusi bermodus kawin kontrak harus dihentikan.
Hal itu dikatakannya menyikapi langkah Polres Bogor yang berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi terselubung dengan modus kawin kontrak di Puncak Bogor, Jawa Barat.
“Modus ini harus segera dihentikan. Saya sangat mengapresiasi upaya dan kinerja Satuan Reskrim Polres Bogor yang berhasil mengungkap perdagangan orang dengan modus kawin kontrak,” kata Bintang dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Minggu 29 Desember 2019.
Bintang mengimbau semua pihak, baik pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat untuk berperan aktif memantau apabila ada praktik terselubung seperti itu.
Kemudian, Bintang meminta jika ditemukan praktik tersebut untuk melaporkan kepada kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.
“Mohon dilaporkan jika mendengar, melihat, dan menyaksikan kasus-kasus kekerasan atau eksploitasi yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Bintang.
Untuk mencegah praktik prostitusi anak dengan modus kawin kontrak di Indonesia, Bintang mengatakan Kementerian PPPA telah membuat lima kebijakan prioritas. Di antaranya pengurangan angka kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual dan pencegahan berbagai praktik perkawinan anak.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang yang berdampak pada masa depan mereka.
Pada pertengahan 2019, Bintang mengatakan pihaknya juga sudah melakukan assesmen dan kajian terkait masalah prostitusi di wilayah Puncak yang hasilnya mengindikasikan adanya praktik eksploitasi seksual terhadap perempuan, termasuk juga anak yang dilakukan baik secara offline dan online.
“Hasil temuan ini nantinya akan menjadi model perlindungan khusus melalui pendekatan pemenuhan hak anak,” kata Bintang.
Menurut dia, perlu komitmen kuat pemerintah dan masyarakat untuk memutus mata rantai jaringan prostitusi dalam berbagai bentuk, termasuk bermodus kawin kontrak.