Menag Buat Laman Pengawas Buku Agama Berkonten Radikalisme
NAGALIGA — Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meluncurkan laman lektur.kemenag.go.id/lpbpa bagi masyarakat atau penerbit yang hendak membuat buku terkait konten keagamaan. Laman itu bagian dari tugas Kemenag mengawasi konten buku agama yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan.
Fachrul mengatakan laman ini akan jadi alat bantu pemerintah untuk memastikan buku agama tidak terpapar konten-konten radikalisme. Sebab Kemenag saat ini sedang menggalakkan moderasi beragama.
Fachrul menyoroti konten khilafah dalam buku agama. Dia berpesan kepada tim penilai buku untuk berhati-hati dalam mengawasi isi buku agama yang berkaitan dengan khilafah.
“Penilaian ini untuk memastikan bahwa buku-buku yang beredar di Indonesia adalah untuk kepentingan nasional, bangsa, dan negara yang terbebas dari radikalisme, intoleransi, pornografi demi mendukung program moderasi beragama dan kokohnya NKRI,” kata Fachrul dalam acara peluncuran di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (13/12).
Dia meminta khilafah hanya dimasukkan ke buku-buku sejarah Islam. Dia berharap konten khilafah tidak dibahas dengan ilmu fikih yang berlebihan dan berbahaya bagi generasi muda.
Mantan Wakil Panglima TNI itu mempercayakan kepada tim pengawas dari Kemenag. Sebab tim itu didampingi oleh beberapa tokoh dan ahli keagamaan dalam pengawasan.
“Jangan sampai membuat orang menjadi benci. Jangan juga menjadi berlebihan menilai sistem itu sistem yang terbaik,” tutupnya.
Kebijakan deradikalisasi pemerintah digencarkan saat Fachrul Razi menjabat Menteri Agama. Sebelum ini, Kemenag telah merombak 155 buku pelajaran agama Islam yang dipakai di seluruh tingkat madrasah karena konten khilafah.
Beberapa waktu lalu, Kemenag juga merevisi konten terkait khilafah dan jihad dalam kurikulum madrasah. Mulai tahun ajaran 2020/2021, dua konten itu hanya diajarkan di pelajaran sejarah, tidak ada lagi di mata pelajaran Fiqih.