Mediator Tak Hadir, Sidang Kasus Gonzaga Kembali Ditunda
NAGALIGA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menunda persidangan perkara Yustina Supatmi, orang tua murid yang menggugat guru karena kecewa anaknya tidak naik kelas di SMA Kolese Gonzaga. Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengatakan memberikan waktu untuk kedua pihak melakukan mediasi.
Setelah memeriksa berkas, hakim menanyakan apakah ada mediator yang diusulkan. Namun pihak berperkara menyerahkan ke hakim. Karena itu majelis hakim lantas menunjuk satu mediator dan mempersilakan kedua belah pihak yang berperkara untuk berembuk.
“Oleh karena itu majelis akan menunjuk doktor Fahmi Ron sebagai mediator. Ada keberatan?” tanya Ketua Majelis Hakim Lenny Wati ke masing-masing kuasa hukum di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/11).
“Tidak keberatan.” Keduanya sama-sama menanggapi.
Hakim Lenny mengatakan untuk proses selanjutnya majelis hakim akan menunggu hasil mediasi dari mediator. Hakim memberi tenggat 30 hari ke depan untuk proses mediasi.
“Jadi sifatnya ini untuk musyawarah. Kalau bisa damai, tidak perlu lanjut,” sambung Lenny lagi.
Sedianya proses mediasi langsung digelar hari ini juga, namun karena hakim mediator berhalangan maka ditunda hingga Selasa (19/11) pekan depan
Sebelumnya sidang pertama sudah digelar pada Senin (28/10) lalu. Namun sidang tersebut ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Selain itu Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Yustina meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.
Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materil Rp51.683.000 dan imateril Rp500 juta.
Setelah memeriksa berkas, hakim menanyakan apakah ada mediator yang diusulkan. Namun pihak berperkara menyerahkan ke hakim. Karena itu majelis hakim lantas menunjuk satu mediator dan mempersilakan kedua belah pihak yang berperkara untuk berembuk.
“Oleh karena itu majelis akan menunjuk doktor Fahmi Ron sebagai mediator. Ada keberatan?” tanya Ketua Majelis Hakim Lenny Wati ke masing-masing kuasa hukum di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/11).
“Tidak keberatan.” Keduanya sama-sama menanggapi.
Hakim Lenny mengatakan untuk proses selanjutnya majelis hakim akan menunggu hasil mediasi dari mediator. Hakim memberi tenggat 30 hari ke depan untuk proses mediasi.
“Jadi sifatnya ini untuk musyawarah. Kalau bisa damai, tidak perlu lanjut,” sambung Lenny lagi.
Sedianya proses mediasi langsung digelar hari ini juga, namun karena hakim mediator berhalangan maka ditunda hingga Selasa (19/11) pekan depan
Sebelumnya sidang pertama sudah digelar pada Senin (28/10) lalu. Namun sidang tersebut ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Selain itu Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Yustina meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.
Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materil Rp51.683.000 dan imateril Rp500 juta.