Masih Pendemi, DPR Minta Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif Tol
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menghimbau pemerintah agar tidak menaikan tarif tol dimasa pendemi ini.
Menurutnya, saat ini keuangan masyarakat lebih payah dikarenakan adanya krisis ekonomi.
“Dalam pendemi saat ini, kurang tepat jika pemerintah menaikan tarif tol. Sebaiknya, ditunda dua atau tiga bulan ke depan, atau usai pendemi,” kata politisi PPP ini saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Meski begitu, Nurhayati memaklumi naiknya tarif tol yang akan diberlakukan oleh Kementerian PUPR.
“Sebab, kita juga harus memahami bahwa pembangunan tol itu menggunakan dana pinjaman menggunakan mata ulang dolar AS. Dimana iklim investasi juga harus lindungi juga. ‘Win-win Solution’, ambil jalan tengahnya,” paparnya.
Nurhayati mengatakan, kenaikan tarif tol berdasarkan Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun kenaikan akan tetap mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) tol yang terus dievaluasi.
“Bagian yang mengatur tentang penyesuaian tarif tol ini diatur pada Pasal 48 Ayat (1) – (5) yang mengatur secara rinci pola penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” katanya.
Ia juga menjelaskan, dalam Undang-undang ini dijelaskan bagaimana tata cara penerapan tarif baru jalan tol, termasuk ketentuan peraturan di bawahnya.
“Selain UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, ketentuan soal tarif tol diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013,” tutupnya.