Ma’ruf Amin Tunggu Penjelasan DPR soal RUU Perlindungan Ulama
NAGALIGA — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ulama ke DPR. Ma’ruf mengatakan, pembahasan RUU itu belum dibahas dengan pemerintah.
“Saya dengar RUU ini inisiatif DPR. Jadi DPR menganggap perlu ada UU ini karena katanya ulama rentan dipersekusi, diintimidasi, dikriminalisasi. Itu masih dalam ranah inisiatif DPR belum dibahas dengan pemerintah,” ujar Ma’ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (17/11).
Sebagai ulama dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif, Ma’ruf mengaku selama ini tak pernah mengalami persekusi atau intimidasi. Namun, menurutnya, pembahasan RUU itu menjadi hak DPR. Jika memang diperlukan, pemerintah akan mengkaji argumentasi dari RUU itu terlebih dulu.
“Saya tidak pernah. Kalau dikritik biasalah yang tidak sependapat dengan saya. Tapi mungkin ada pihak yang merasakan (diintimidasi) sehingga DPR menangkap itu dan dirancang menjadi RUU,” katanya.
“Kita menggeber kerja fungsi legislasi dengan merealisasikan janji-janji kampanye PKS dengan mengajukan atau merevisi sejumlah aturan yaitu tentang perlindungan ulama dan simbol-simbol agama,” kata Jazuli dalam keterangan resmi yang diterima.
Jazuli menilai RUU perlindungan ulama dan tokoh agama itu sebagai upaya agar para ulama bisa dilindungi dan dimuliakan posisinya.
Tak hanya itu, Jazuli juga menyatakan pihaknya sudah mengusulkan rancangan peraturan mengenai SIM seumur hidup, aturan mengenai membayar pajak kendaraan roda dua cukup sekali, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp8 juta ke bawah.
“PKS juga menggenjot penyelesaian RUU Kewirausahaan Nasional yang murni diusulkan Fraksi PKS, selain sejumlah RUU inisiatif baru lainnya,” kata dia.