Mahkamah Agung Nonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango Sebagai Hakim
Mahkamah Agung (MA) telah menonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango dari jabatannya sebagai hakim. Hal itu dilakukan karena keduanya mengemban tugas baru sebagai Dewan Pengawas KPK.
Kepala Biro Humas MA Abdullah mengatakan Albertina sudah menyatakan mundur dari jabatannya yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
“Pasti sudah dilakukan itu. Orang-orang yang punya komitmen tinggi itu,” kata Abdullah saat dihubungi, Senin (22/12/2019).
Abdullah mengatakan Albertina tidak boleh merangkap jabatan. Dengan begitu aturan mengharuskan ia dinonaktifkan sebagai hakim namun secara sementara.
Hal serupa juga berlaku bagi Nawawi Pomolango. Nawawi dinonaktifkan dari jabatannya yakni hakim Pengadilan Tinggi Denpasar setelah memiliki jabatan baru yakni sebagai salah satu Pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang. Masalah kepatuhan undang-undang tak perlu diragukan mereka itu,” ujar Abdullah.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengatakan bahwa status Albertina Ho sebagai hakim harus dilepaskan apabila sudah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Meski begitu, KY tetap menyerahkan segala kewenangannya kepada Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa sejatinya seorang hakim tidak boleh merangkap jabatan.
Ia mencontohkan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan merangkap jabatan dengan Dewas KPK ketika memimpin sidang kasus korupsi.
“Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan,” kata Jaja di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).