Mahfud MD Soal Natuna: Tak Ada Lagi Konflik Indonesia-China
NAGALIGA — Menteri Koordinator Bidang politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah Indonesia dan China telah bersepakat bahwa tak ada perselisihan lagi mengenai perairan Natuna. Pernyataan ini disampaikan usai bertemu dengan Duta Besar Cina Xiao Qian di Kantor Menko Polhukam Jakarta, Kamis (16/1) sore.
“Dia sudah bilang, enggak ada konflik dengan Indonesia. China dengan Indonesia tidak ada dispute wilayah, tadi Dubesnya bilang gitu,” tutur Mahfud.
Ia mengatakan Indonesia telah menegaskan sikap untuk berkukuh pada pendirian yakni menjaga kedaulatan wilayah teritorial dan hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Meski begitu, kata dia, pemerintah China pun mengaku tak bisa melarang nelayannya untuk melaut.
Mahfud mengatakan Indonesia akan tetap mengusir apabila menemukan nelayan China yang masih menangkap ikan di ZEE. Patroli bakal diintensifkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
“Kami tadi [dengan Cina] enggak bicara jaminan [nelayan Cina masuk ke ZEE]. Karena mereka menyatakan: kami kesulitan, kami tidak boleh melarang orang Cina melaut. Ya kita [Indonesia] katakan: ya kita akan usir. Jadi tidak ada jaminan apa-apa, sudah punya sikap masing-masing,” tutur Mahfud lagi.
Sekalipun begitu, ia menjelaskan Indonesia tak bisa menjatuhkan sanksi administratif terhadap nelayan Cina yang menangkap ikan. Pasalnya sanksi administratif hanya bisa dikenakan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Yang mungkin dilakukan kata Mahfud, adalah petugas menghalau mereka dan mengenakan pidana.
Mahfud lebih lanjut mengingatkan, ujung dari persoalan Natuna ini ada di Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Sebagai Menko Polhukam, Mahfud menuturkan tugasnya menyokong apapun kebijakan yang telah diputuskan Menlu.
“Apa yang dikerjasamakan, apa yang dinegokan, apa yang tidak dinegokan itu sudah diserahkan ke Menteri Luar Negeri, saya mem-back up di sini sebagai Menteri koordinator. Apa yang dilakukan Menlu kami back up habis-habisan di Kemenko ini,” ujar Mahfud.