Mahfud MD Sebut Grasi Jokowi untuk Annas Tak Hapus Pidana
NAGALIGA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo terhadap terpidana korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun tak hapus pidana yang diterima.
“Diberi grasi itu [artinya] tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidana, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukuman,” jelas Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (29/11).
Usia dan kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utamanya. Kondisi kesehatan Annas berangsur menurun sepanjang waktu. Annas, lanjut Mahfud, bahkan telah menggunakan alat bantu pernapasan saat berada di dalam tahanan.
“Dia, kan, sudah pakai oksigen setiap hari. Kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, hukum internasional bahkan menyebutkan bahwa orang yang telah berusia lanjut tidak bisa menjalani hukuman penjara.
Selain Mahfud, Mahkamah Agung juga telah memberikan rekomendasi agar Presiden Jokowi memberikan grasi untuk Annas.
Sebagaimana diketahui, Jokowi telah memberikan grasi untuk Annas dengan pengurangan masa pidana selama satu tahun. Dengan grasi tersebut, masa hukuman Annas berkurang dari tujuh tahun menjadi enam tahun.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, mantan Gubernur Riau sekaligus narapidana kasus korupsi Annas Maamun kemungkinan bisa mengembuskan napas terakhirnya di dalam bui jika tak mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.
Dini menyebut grasi yang diberikan Jokowi ini hanya mengurangi hukuman penjara yang diterima Annas, bukan menghapus pidana yang diterima dalam perkara korupsi alih fungsi hutan di Riau.