Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

MA Lanjut Sidang Saat Corona Agar Terdakwa Tak Keburu Lepas

NAGALIGA — Mahkamah Agung (MA) tidak bisa menunda seluruh persidangan pengadilan di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Salah satu alasannya, terdakwa bisa lepas dari masa penahanan yang bisa merugikan pihak penuntut.

Kepala Biro Humas MA Abdullah mencontohkannya dengan terdakwa kasus pidana yang memiliki masa penahanan terbatas.
“Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus. Jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Penuntut Umum pasti dirugikan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (23/3).

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut atau jaksa memiliki kewenangan menahan tersangka atau terdakwa selama 20 hari dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari.

Sementara, Hakim memiliki kewenangan menahan terdakwa selama 30 hari dan memperpanjang selama 60 hari.
Abdullah melanjutkan bahwa pimpinan MA keputusan terkait hal tersebut akan dievaluasi.

“Saya yakin hasilnya digunakan untuk membuat kebijakan. Sabarlah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah pusat/daerah,” pungkasnya.

Dalam agenda yang diterima CNNIndonesia.com, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih melangsungkan agenda persidangan hari ini. Ada pun mereka yang menjalani sidang adalah tiga terdakwa kasus suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elvianto; serta dua terdakwa kasus restitusi pajak, Darwin Maspolim dan Yul Dirga.

Senada, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya tetap menggelar sidang dengan memberlakukan pembatasan ketat. Humas PN Surabaya, Martin Ginting, mengatakan kini tak semua pengunjung, termasuk keluarga terdakwa, bisa hadir dalam persidangan.

“Pengunjung maupun keluarga terdakwa tidak diizinkan menghadiri persidangan,” kata Martin, saat dikonfirmasi Senin (23/3).
Martin mengatakan, pihak-pihak yang boleh hadir dalam persidangan adalah orang yang berhubungan langsung dengan perkara, kemudian awak media, serta aparat keamanan bertugas.

“Yang boleh hadir ke pengadilan, adalah para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, wartawan, aparat keamanan. Sedang pihak keluarga, kita tidak izinkan hadir,” ujarnya.

MA sebelumnya memutuskan tetap menggelar persidangan pidana dan jinayat di tengah wabah virus corona yang sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional nonalam. Meskipun begitu, Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk membatasi jumlah pengunjung sidang dan jarak aman antarpengunjung (sosial distancing).

Sementara itu, untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, para pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi.

Kebijakan MA itu mendapat kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta agar seluruh persidangan di pengadilan tingkat pertama di Indonesia ditunda sementara waktu. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan,” ucap salah seorang perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, Senin (23/3).

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.