LPSK Beri Kompensasi 4 Keluarga Korban Terorisme RP450 Juta
NAGALIGA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewakili pemerintah menyerahkan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme. Kepala LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kompensasi merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta.
“Hari ini kita bersama-sama hadir di ruangan ini dalam rangka menyerahkan kompensasi atau ganti rugi oleh negara kepada para korban tindak pidana terorisme yang baru saja diputus oleh Pengadilan Negeri di Jakarta,” ujar Hasto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/11).
LPSK menyerahkan kompensasi kepada korban peristiwa teror di Lamongan dan Cirebon. Berdasarkan data, nilai kompensasi empat korban terorisme mencapai Rp450.339.525.
Adapun rincian penerima kompensasi, yakni korban terorisme Cirebon sebesar Rp286.396.000; dua korban teroris di Tol Kanci-Pejagan sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884.080; dan korban penyerangan teroris di Lamongan mendapatkan kompensasi sebesar Rp36.353.277.
Sebelumnya, Hasto menyampaikan LPSK juga telah menyerahkan kompensasi terhadap 56 korban terorisme. Total kompensasi yang telah dikucurkan oleh pemerintah sebesar Rp3.831.163.322.
“Ini membuktikan kehadiran LPSK sebagai representasi negara mulai nyata kepada para korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan LPSK dalam menangani kasus terorisme merujuk pada dua UU, yakni UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2018, Hasto menyebut korban tindak pidana terorisme memiliki hak untuk mendapatkan bantuan, baik medis, rehabilitasi psikologis, atau psikososial. Tak hanya itu, dia berkata korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi atau ganti rugi kepada negara.
“UU ini pun membuka ruang bagi setiap korban tindak pidana terorisme yang terjadi pada masa lalu atau proses hukumnya telah usai untuk mendapatkan ha katas kompensasi,” ujar Hasto.
Dalam kesempatan itu, Hasto berharap pemerintah segera merevisi PP Nomor 77 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dia berkata revisi PP itu merupakan pijakan LPSK dalam memberikan layanan bantuan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu.
Hasto juga berharap pemberian kompensasi korban terorisme diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dia berkata masih ada beberapa kasus terorisme yang masih dalam tahap persidangan, seperti kasus terorisme Poso dan Sibolga.
“Bila presiden mau memberikan bantuan kepada para korban secara langsung tentu akan menjadi sejarah baru dan menimbulkan kesan positif. Karena itu memang sejalan dengan agenda Nawacita yang selama ini didengungkan oleh Presiden,” ujarnya.
penyerahan kompensasi juga diikuti oleh Menkopolhukam Mahfud MD, perwakilan Kejaksaan, dan ahli waris korban terorisme yang meninggal dunia.