Legislator PKS Desak Pemerintah Tegas Terhadap Perusahaan Perusak Hutan
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan merespons investigasi yang mengungkap perilaku perusahaan pembakar lahan untuk perluasan lahan sawit sehingga mengakibatkan kerusakan hutan di Papua dan hilangnya hutan adat karena beralih fungsi menjadi hamparan kebun kelapa sawit.
“Investigasi ini telah memberikan fakta tentang situasi sawit dalam kawasan hutan kita sehingga pemerintah tidak boleh menutup mata dan harus bersikap tegas terhadap berbagai perilaku perusahaan yang telah mengancam kerusakan hutan dan lingkungan kita,” kata Johan kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020).
Politikus PKS ini menegaskan, bahwa praktik pembakaran untuk pembukaan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan pemerintah harus segera melakukan penataan terhadap perluasan lahan sawit di dalam kawasan hutan. Sejauh ini, total lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan telah mencapai 3.408.639 hektare, sehingga pemerintah harus tegas melakukan penataan yang sesuai dengan fungsi kawasan. “Contohnya untuk kawasan konservasi harus dilakukan upaya menuju restorasi ekosistem,” terangnya.
Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini mengungkap, laju deforestasi atau kerusakan hutan Indonesia sudah mencapai 462,4 hektare per tahun dan terdapat 3,43 juta hektare perkebunan sawit di kawasan hutan. Atas dasar ini, penetapan luas dan fungsi hutan sebaiknya tidak menggunakan mekanisme pasar, karena akan mendorong konversi untuk keperluan lain. “Saya mendesak pemerintah untuk segera mengatasi dampak buruk dari perubahan Kawasan hutan untuk pembangunan di luar sector kehutanan,” tegas Johan.
Oleh karena itu, Johan berharap agar pemerintah segera memperkuat lembaga yang berwenang untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan, dan hasil investigasi terhadap kondisi kerusakan hutan Papua harus jadi peringatan bagi semua stakeholders. Sebab seringkali pemilik usaha dari korporasi raksasa berpeluang tak terjerat hukum karena bukan pelaku lapangan. “Saya mengingatkan pemerintah agar tegas dan adil dalam penegakkan hukum di sektor kehutanan ini, jangan sampai hanya berani menyentuh perkebunan rakyat kecil yang di bawah 5 hektare namun seringkali tidak mampu menyentuh korporasi besar atau perusahaan asing seperti yang terjadi di hutan Papua,” tutup Johan.