Larangan WNA Masuk Indonesia Mulai 1-14 Januari 2021, Ini Penjelasan Kemlu
JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia mulai dari 1 sampai 14 Januari 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 28 Desember 2020. Lalu, apa yang menjadi pertimbangannya?
“Dalam membuat satu kebijakan tentunya kita memperhatikan juga kondisi lapangan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ), Cecep Herawan dalam dialog “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing” secara virtual dari Media Center Satgas COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Cecep mengatakan, harapannya memang kebijakan ini bisa dilaksanakan langsung pada 28 Desember 2020 saat diumumkan. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan traveler yang sedang atau yang akan keluar dari dan ke Indonesia.
“Memang pada saat itu ada harapan bahwa bisa dilakukan serta merta segera pada tanggal 28 kemarin, pada saat pengumuman. Tetapi kita pahami juga traveler sini kan ada yang sedang dalam perjalanan, penerbangan masuk ke Indonesia ya. Dan itu harus kita harus kita perhatikan,” kata Cecep.
Meskipun ada jeda waktu penerapan pelarangan ini, Cecep menegaskan pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menyiapkan prosedur yang ketat. “Namun demikian kita tidak khawatir karena Satgas Penanganan COVID-19 sudah menggunakan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan mulai 28 sampai 31 Desember,” katanya.
“Artinya skrining akan lebih ketat lagi, di mana ada mandatory atau pun kewajiban melakukan isolasi karantina meskipun pesiarnya negatif, di tempat yang ditunjuk atau difasilitasi oleh pemerintah. Jadi lebih lebih ketat lagi ya pengaturannya. Sehingga dengan demikian insya Allah mudah-mudahan kita betul-betul bisa mewaspadai siapa pun yang datang dengan sebaik-baiknya,” kata Cecep