Laporan Fiktif, Dana Desa di Bangkalan Ditilap Rp316 Juta
NAGALIGA — Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap dua perangkat desa yang diduga menyelewengkan dana desa (DD) di Desa Larpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, pada anggaran tahun 2016.
Mereka adalah Musdari (50) dan Moh Kholil (31). Saat itu, Musdari menjabat sebagai Penjabat (Pj) Desa Larpak, dan Moh Kholil sebagai pelaksana proyek DD.
Keduanya disebut bersekongkol membuat laporan DD 2016 seakan-akan pekerjaan itu sudah beres. Padahal, laporan tersebut fiktif. Demikian diketahui setelah Badan Pengaudit Keuangan (BPK) turun tangan memantaunya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan dari hasil investasi BPK sedikitnya DD yang diselewengkan kurang lebih Rp316 juta dengan 7 paket proyek dan 17 kegiatan.
“Mereka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, seolah-olah ada pembangunan dan kegiatan, tapi nyatanya tidak ada,” kata dia, dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Sabtu (21/12).
Musdari merupakan Pj yang juga aparatur sipil negara (ASN). Sementara Moh Kholil aparat desa yang ditunjuk Musdari untuk mengelola proyek yang bersumber dari dana desa. Padahal, Kholil bukan tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa (PTPKD) atau tim pengelola kegiatan Desa (TPKD).
“Musdari menyerahkan proyek terhadap Moh Kholil, yang tidak memiliki kapasitas di bidangnya. Mereka memalsukan dokumen Spj 7 paket proyek,” imbuhnya.
Dari hasil audit BPK, proyek DD sebelumnya juga ditemukan tindak pidana korupsi, berupa pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Total keselurahan proyek kegiatan tersebut sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian negara sebesar Rp316 juta.
Pada kasus tersebut, uang Rp7 juta yang belum dibelanjakan diamankan polisi. Barang bukti lainnya yang diamankan ialah sejumlah surat dan dokumen SPJ DD 2016.
“Berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap. Senin kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan. Sementara tersangka terancam penjara paling satu tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
SUMBER: