Langkah Pemerintah Tak Pulangkan Eks ISIS Sesuai Arahan PBNU
BOGOR – Pemerintah telah mengambil keputusan untuk tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Hal ini diputuskan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) rapat bersama jajaran menterinya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Keputusan pemerintah ini sejalan dengan keinginan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar pemerintah tidak memulangkan eks ISIS ke Indonesia. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, PBNU tegas menolak pemulangan kombatan ISIS. Hal itu pula yang disampaikan Said Aqil ketika menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
”Saya memberi masukan dengan tegas kami PBNU menolak pemulangan kombatan ISIS ini. Mereka atas kemauannya sendiri, setelah datang ke sana mereka ramai-ramai datang bakar paspor, mengatakan ini paspor negara thogut dengan mengatakan ‘saya akan berjuang untuk Islam. Nanti kalau saya menang saya akan bunuh Sukarman, Moeldoko, Banser’. Begitu ada dalam video itu kan,” ujar Said Aqil.
Menurutnya, di dalam Alquran dijelaskan bahwa di zaman Nabi Muhammad SAW, orang-orang yang bikin gaduh, fitnah, dan teror harus diusir dari Kota Madinah agar tidak sampai mengganggu keselamatan, ketenangan, dan keamanan warga negara setempat. ”Oleh karena itu kenapa kita bicara pemulangan 600 orang kalau mengganggu kenyamanan, ketenangan jutaan orang di Indonesia. Kenapa kita harus mikirin 600 orang kalau akan mengganggu ketenangan dan menjadikan gaduh di tengah masyarakat,” terangnya.
Said Aqil menjelaskan pertemuannya dengan Retno Marsudi selain untuk menjalin silaturrahmi, juga untuk berdiskusi membicarakan soal wacana WNI yang saat ini ada di kamp pengungsi ISIS yang ada di Suriah. ”Beliau Ibu Menteri meminta masukan kepada PBNU. Selama ini pemerintah belum meminta pendapat ya kita hari ini melakukan sharing pendapat,” katanya.
Menurutnya, ISIS telah menganggap sebagai negara, meskipun belum diakui dunia. Karena itu, ketika ada WNI yang bergabung dengan ISIS maka mereka otomatis sudah melepaskan diri dari kewarganegaraan Indonesia.
”Saya kira tidak ada salahnya lah kalau pemerintah menolak mereka,” tandasnya.