KPK Umumkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Pengembangan tersangka tersebut setelah ditemukan bukti baru dari penyelidikan sebelumnya yang terlibat dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Kesepuluh tersangka baru itu, yakni M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
“Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi, baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020) malam.
Firli menjelaskan, pada proyek pertama yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015), nilai kerugian mencapai Rp156 miliar. Pihak yang terlibat adalah PPK M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran.
Pada proyek kedua, yaitu peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Dalam proyek ini yang jadi tersangka adalah PPK M Nasir, PPTK Tirtha Adhi Kazmi, kontraktor I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Lalu proyek ketiga, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. Tersangkanya adalah PPK M Nasir dan Kontrator Victor Sitorus. (
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, nilai kerugian kurang lebih Rp41 miliar. Tersangka yang terlibat yakni PPK M Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.
“Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp475 miliar,” ungkap Firli.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Firli, KPK masih akan terus mengusut dan mengembangkan kasus korupsi ini. Penanganan perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis, kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas,” tuturnya.