Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

KPK Tahan Komisioner KPU di Rutan Guntur

NAGALIGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu tersangkut kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

“Ditahan di rumah tahanan KPK cabang Guntur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jum’at (10/1).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Wahyu ke luar dari gedung dwiwarna KPK pada pukul 01.23 WIB. Dengan rompi tahanan oranye khas KPK dan borgol di tangannya, ia digelandang ke rumah tahanan dengan mobil yang sudah menunggu sejak awal.

Kepada awak media, Wahyu mengakui kesalahannya. Ia lantas meminta maaf dan menyatakan persoalan hukum yang menjeratnya merupakan masalah pribadi.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU. Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” ujarnya setelah merampungkan pemeriksaan.

Selain Wahyu, lembaga antirasuah KPK juga melakukan penahanan terhadap mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta). Agustiani ditahan di rumah tahanan cabang K4 dan Saeful ditahan di rumah tahanan cabang C1.

KPK pada Kamis sore menetapkan Wahyu sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan Wahyu diduga menerima suap dalam penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 dari Fraksi PDIP.

Diketahui Caleg PDIP terpilih dalam Pemilu 2019, Nazarudin Kiemas, meninggal sehingga harus dicari penggantinya di kursi legislatif.

“Awal Juli 2019 salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019,” ujar Lili dalam jumpa pers di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.

Wahyu disebut meminta uang sejumlah Rp900 juta. Pada pertengahan Desember 2019, Wahyu mendapat uang Rp400 juta lewat SAE dan advokat DON, serta ATF. Sumber dananya masih diselidiki KPK. Pemberian selanjutnya pada periode yang sama ialah Rp200 juta, yang didapat Wahyu dari ATF di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. SAE kemudian memberikan uang Rp150juta pada DON. Sisa Rp700 juta yang dipegang SAE dibagi kepada ATF Rp450 juta, dan Rp250 juta untuk operasional.

“Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF,” kata Lili.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.