KPK Sita Barang Bukti Kasus Yana Mulyana, dari Sepatu Louis Vuitton hingga Valas
KPK Sita Barang Bukti Kasus Yana Mulyana, dari Sepatu Louis Vuitton hingga Valas
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana atas kasus suap. Yana Mulyana ditetapkan tersangka bersama lima orang lain yang sebagian besar terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus suap yang menjerat Yana Mulyana adalah berkaitan proyek pembangunan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Proyek tersebut melibatkan pengadaan CCTV dan jaringan internet yang diperuntukkan dalam program Bandung Smart City tersebut.
“Lima orang tersangka yang ditetapkan KPK adalah YM (Yana Mulyana, Walikota Bandung), DD (Dadang Darmawan, Kadishub Pemkot Bandung), KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung), BN (Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), SS (Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika), dan AG (Andreas Guntoro, Manajer PT Sarana Mitra Adiguna),” kata Ghufron pada Ahad 16 April 2023.
Ghufron menjelaskan enam orang yang ditetapkan tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari kedepan. Penahanan itu, kata dia, bertujuan untuk kebutuhan penyidikan.
“Tersangka YM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal, tersangka BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 16 April 2023.
Terkait kasusnya, kata Ghufron, Yana Mulyana cs ditangkap KPK dalam sebuah kegiatan operasi tangkap tangan pada Jumat 14 April 2023 lalu. Pada saat penangkapan, ia mengatakan Yana ditangkap bersama empat tersangka dan empat orang lain selaku bawahan dalam upaya paksa tersebut.
“Sedangkan 1 orang hadir langsung ke gedung Merah Putih KPK yaitu BN selaku Direktur PT SMA,” ujar dia.
Selain itu, Ghufrona menyebut KPK telah mengamankan barang bukti berupa gepokan duit dari berbagai macam jenis mata uang. Ia juga mengatakan KPK mengamankan sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8. “Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, Dollar Singapura, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan atas perbuatannya, Yana Mulyana cs disangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.