KPK Seret 3 Tersangka dari 2 Kasus Korupsi ke Persidangan
NAGALIGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dua perkara korupsi dan segera melimpahkannya ke tahap II atau penuntutan. Dengan begitu, tiga tersangka dari dua perkara itu segera diseret ke persidangan.
Dua tersangka pertama yang bakal disidang, yakni mantan Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap 16 peningkatan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
“Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/12).
Febri menjelaskan, dalam penanganan perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi. Unsur saksi terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB; Wakil Bupati Muara Enim atau Plh Bupati Muara Enim, Juarsyah; serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Yani dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kadis PUPR Medan
Sementara perkara lainnya yang sudah selesai penyidikannya, yakni kasus dugaan suap proyek dan jabatan dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari. Dengan begitu, Isa juga akan menghadapi persidangan dalam waktu dekat.
“Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka IAN [Isa Ansyari] dalam kasus suap TPK terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 ke penuntutan (Tahap 2),” ujar Febri.
Febri mengatakan Isa akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. “Besok yang bersangkutan akan dibawa ke Medan dan akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta,” tandasnya.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik lembaga antirasuah KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 92 saksi. Sejumlah saksi di antaranya adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman; Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara; Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono; serta beberapa saksi dari unsur eksekutif, legislatif, ataupun pihak swasta.
Dalam kasus iniIsa diduga memberi sejumlah uang kepada Wali Kota Medan nonaktif, TengkuDzulmiEldin, sebagai imbal jasa atas jabatan yang diberikan.